Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta polisi mempidanakan pengelola gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat yang kebakaran beberapa waktu lalu. Ini dilakukan, apabila ditemukan unsur pidana dalam kejadian yang menewaskan 22 orang tersebut.
"Kebakaran gedung Tera Drone di Jakarta menjadi bukti buruknya tata kelola gedung dan bangunan umum di Indonesia. Banyak kasus bangunan yang digunakan untuk aktivitas publik baik perkantoran, sekolah, maupun tempat ibadah yang dibiarkan tanpa pengawasan berarti," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.
Menurutnya, pelanggaran manajemen keselamatan gedung kerap kali terjadi. Padahal, kata Huda, setiap pengelola gedung harus memiliki perencanaan proteksi kebakaran, pemeliharaan, pemeriksaan berkala, serta latihan evakuasi.
"Kegagalan manajemen keselamatan ini bisa berakibat langsung pada jatuhnya korban jiwa atau cacat yang merugikan banyak orang, dan kasus ini terus terjadi berulang kali tanpa tindakan perubahan yang berarti," tuturnya.
Garis polisi masih melintang di pagar Ruko Terra Drone setelah terbakar dan menewaskan 22 orang di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025. ANTARA/Khaerul Izan (Antara)
Baca Juga: Profil Terra Drone, Perusahaan Jepang yang Kantornya Terbakar hingga 22 Orang Tewas
Ia pun mendesak Kementerian Pekerjaan Umum mengevaluasi manajemen keselamatan gedung publik di Indonesia. Huda mengatakan, setiap gedung harus memenuhi syarat keselamatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri PU (Permen PU) Nomor 14/PRT/2017, katanya, gedung untuk aktivitas publik harus memenuhi persyaratan seperti jumlah pintu, lebar pintu, sirkulasi, arah bukaan pintu dan jendela, hingga jumlah akses gedung umum. Di samping itu, Permen PUPR Nomor 26/PRT/M/2008 juga mengatur gedung umum harus memiliki sistem proteksi kebakaran mulai dari alarm, detektor, APAR, hidran, hingga jalur evakuasi.
"Kemen PU tidak boleh hanya mengawasi di awal tetapi lalai dalam tahap pemeriksaan secara berkala tentang manajemen keselamatan gedung umum di Indonesia," tuturnya.
Huda menduga ada dugaan pelanggaran manajemen keselamatan yang dilakukan pengelola gedung Terra Drone. Ia menyoroti dugaan gedung enam lantai tersebut hanya memiliki satu pintu akses keluar-masuk.
"Meskipun ada data jika gedung tersebut mengantongi surat laik fungsi (SLF), faktanya akses untuk keluar masuk hanya ada satu. Situasi ini memicu bottle neck dalam proses penyelamatan diri para korban sehingga banyak dari mereka yang harus tewas," papar Huda.
Ia mendesak kasus kebakaran tersebut agar diusut tuntas. Huda berharap peristiwa serupa tak terulang kembali.
"Pengelola gedung bisa diusut dan jika ada unsur pelanggaran pidana bisa diseret ke pengadilan. Jumlah 22 orang tewas itu bukan jumlah yang sedikit. Itu nyawa manusia yang mempunyai sanak keluarga," tandasnya.
Anggota Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan di gedung Terra Drone yang terbakar di jalan Letjen Soeprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). Kebakaran gedung perusahaan penyedia pesawat nirawak untuk industri tersebut meng (Antara)
Baca Juga: Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardana Resmi Jadi Tersangka Kebakaran Maut Kemayoran
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers usai meninjau lokasi pascakebakaran di ruko Terra Drone, Jakarta, Rabu 10 Desember 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi. (Antara)