MKMK Pastikan Suhartoyo Sah Menjabat Ketua MK 2023–2028

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Des 2025, 14:40
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) menyampaikan keterangan terkait keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis 11 Desember 2025. (ANTARA/Fath Putra Mulya Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) menyampaikan keterangan terkait keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis 11 Desember 2025. (ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa kedudukan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggantikan Anwar Usman adalah sah, menanggapi beredarnya isu yang mempertanyakan mekanisme pengangkatannya pasca-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa setelah mencermati isu tersebut secara menyeluruh, MKMK tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik maupun Sapta Karsa Hutama terkait proses pengangkatan pimpinan MK.

"Tidak terdapat alasan secara hukum untuk meragukan keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028," ucap Palguna dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.

Ia menekankan bahwa sebagai lembaga yang menjaga kehormatan dan martabat Mahkamah, MKMK merasa perlu memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan di media massa dan media sosial yang menyoal legalitas jabatan Suhartoyo sebagai ketua MK.

Baca Juga: MKMK: Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik

Isu tersebut merujuk pada Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, yaitu putusan atas gugatan yang diajukan Anwar Usman, Ketua MK sebelumnya yang diberhentikan oleh MKMK karena pelanggaran etik.

Gugatan itu mempersoalkan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023–2028. SK itu sendiri menjadi tindak lanjut dari Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang memerintahkan pemberhentian Anwar Usman.

Palguna mengatakan MKMK menemukan adanya upaya sengaja untuk menyesatkan pemahaman publik terhadap putusan PTUN dengan memisahkan amar putusan dari pertimbangan hukumnya.

"Sehingga jabatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028 yang saat ini dijabat oleh Suhartoyo menjadi seolah-olah tidak sah," tutur Palguna.

Ia menjelaskan bahwa upaya penyesatan itu terlihat dari narasi yang hanya menyoroti butir kedua amar putusan PTUN tanpa mengaitkannya dengan keseluruhan amar dan konteks hukum yang mendasarinya.

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, SK Ketua MK Suhartoyo Auto Batal

Butir kedua amar putusan itu menyatakan:
"Menyatakan batal Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028."

Padahal, butir ketiga berbunyi:
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028."

Palguna menegaskan bahwa jika dicermati bersama pertimbangan hukumnya, PTUN menilai bahwa karena SK tersebut harus dicabut, penerbitan SK pengangkatan yang benar tetap harus dilakukan oleh tergugat, yakni Ketua MK—dan bukan melalui pemilihan ulang.

“Putusan TUN-nya tidak mengatakan begitu (harus ada pemilihan ulang). Putusan TUN mengatakan sudah benar pemilihan itu dilakukan,” ujarnya saat menjawab pertanyaan ANTARA usai konferensi pers.

Baca Juga: Lagi! Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Ini Gara-garanya

Ia menambahkan bahwa inti putusan PTUN adalah membatalkan Keputusan MK Nomor 17/2023 karena pada saat SK itu diterbitkan, MK belum mengeluarkan SK resmi mengenai pemberhentian Anwar Usman.

“Hanya yang membatalkan itu, yang membatalkan pengangkatan Pak Anwar itu yang belum disebutkan (dalam SK). Oleh karena itulah yang diperbaiki,” jelasnya.

Sebagai respons, Ketua MK telah mengeluarkan Keputusan MK RI Nomor 8 Tahun 2024 yang memperbaiki kesalahan administratif tersebut sesuai perintah PTUN.

“Berdasarkan seluruh uraian di atas, telah ternyata bahwa Keputusan MK RI Nomor 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari perintah Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT sehingga tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut Suhartoyo mengangkat dirinya sendiri,” ucap Palguna.

(Sumber: Antara)

x|close