Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 dari tingkat kabupaten hingga provinsi yang terdaftar hingga Selasa siang.
Menurut laman resmi MK, tercatat 206 permohonan yang telah didaftarkan ke Kepaniteraan MK hingga pukul 11.40 WIB. Dari jumlah tersebut, 166 permohonan berkaitan dengan sengketa pemilihan bupati, 39 permohonan terkait sengketa pemilihan wali kota, dan satu permohonan sengketa pemilihan gubernur.
Baca Juga : Dari 162 Permohonan, Belum Ada Gugatan Sengketa Hasil Pilgub di MK
Permohonan sengketa pemilihan gubernur yang terdaftar adalah terkait hasil Pilkada Provinsi Papua Selatan. Permohonan ini, yang terdaftar pada Senin 9 Desember malam, menjadi sengketa pilkada provinsi pertama yang diajukan ke MK pada tahun ini.
Untuk pilkada tingkat kota, sengketa yang paling banyak diajukan adalah terkait Pilkada Kota Banjarbaru, dengan empat permohonan yang sudah terdaftar hingga Selasa siang. Sementara itu, untuk pilkada tingkat kabupaten, yang paling banyak digugat adalah Pilkada Kabupaten Dogiyai, Pilkada Kabupaten Raja Ampat, dan Pilkada Kabupaten Halmahera Utara, masing-masing dengan tiga gugatan.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa tahapan pendaftaran sengketa pilkada berjalan lancar. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran sengketa harus dilakukan dalam waktu paling lambat tiga hari kerja setelah KPU setempat menetapkan hasil perolehan suara pilkada.
Setelah permohonan terdaftar, para pemohon dapat melengkapi atau memperbaiki permohonannya sebelum akhirnya Mahkamah mencatat perkara tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Baca Juga : Admin Gerindra Umumkan Daftar Menteri, Kapolres Hingga Dandim yang Responsif Tangani Aduan Warga
“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti
menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo.
Ketua MK juga menyampaikan bahwa sidang pemeriksaan sengketa pilkada akan dilakukan dengan metode sidang panel, di mana setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Terkait dengan sidang panel ini, Suhartoyo memastikan bahwa tidak ada hakim konstitusi dalam suatu panel yang akan mengadili perkara yang berpotensi memiliki hubungan kekerabatan dengan hakim tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga agar sidang terbebas dari potensi konflik kepentingan.
Hingga saat ini, MK belum menetapkan jadwal untuk sidang perdana sengketa Pilkada 2024. Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah saat ini masih menerima permohonan, sehingga jadwal sidang masih dalam pembahasan.
“Kira-kiranya di awal Januari 2025,” ucap Suhartoyo.
(Sumber Antara)