Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 87 korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh "Wedding Organizer" PT Ayu Puspita Sejahtera ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
"Saat ini kami mengamankan lima terlapor dan mereka semua statusnya masih saksi dalam pemeriksaan kasus ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, di Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.
Kompol Onkoseno menjelaskan, salah satu korban dengan inisial SOG melaporkan tindakan dugaan penipuan atau penggelapan sesuai Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Pelapor tersebut berencana melangsungkan pernikahan menggunakan jasa WO PT Ayu Puspita Sejahtera dan telah membayarkan biaya sebesar Rp82.740.000 ke rekening yang telah disepakati. Namun, ketika acara resepsi berlangsung, pihak "Wedding Organizer" tidak menyediakan fasilitas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Wedding Organizer Ayu Puspita Tipu Konsumen Total Kerugian Sampai Rp16 Miliar (jabodetabek24info)
Baca Juga: Kronologi Penipuan 'Wedding Organizer' Ayu Puspita
"Mereka juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa jumlah korban cukup banyak, yakni hingga saat ini tercatat 87 orang yang telah melaporkan kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Utara. Bukti-bukti yang dikumpulkan meliputi bukti transfer uang, cetakan pesan komunikasi antara pelapor dan terlapor, data catering, serta panduan acara pernikahan.
Onkoseno menambahkan, petugas telah mengamankan pelapor serta memeriksa saksi-saksi.
"Kami melengkapi proses penyelidikan dan menggelar gelar perkara terhadap kasus ini," pungkasnya.
(Sumber: Antara)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar (topi hitam) berdiskusi dengan para korban penipuan (Antara)