Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq resmi memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.
Kebijakan tegas ini diterapkan untuk memberikan ruang bagi audit lingkungan menyeluruh, mencakup perusahaan sawit, pertambangan, hingga proyek pembangkit listrik.
Menurut Hanif Faisol, mulai 6 Desember 2025, semua perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan siap mengikuti proses audit. Pemerintah turut menjadwalkan pemeriksaan resmi terhadap tiga perusahaan terkait pada 8 Desember 2025 di Jakarta.
"Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," kata Hanif Faisol.
Langkah penghentian operasi ini diambil setelah Menteri LH melakukan inspeksi udara dan darat di wilayah hulu DAS Batang Toru dan Garoga. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri penyebab banjir dan longsor yang makin sering terjadi, sekaligus menilai apakah aktivitas perusahaan berkontribusi pada meningkatnya risiko bencana.
Baca Juga: Hanif Faisol: 33 Tempat di Puncak Bogor Langgar Hukum Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. (NTVNews.id)
Dalam kunjungan lapangan itu, Hanif juga mendatangi beberapa perusahaan besar, antara lain; PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru.
Berdasarkan hasil verifikasi, pemerintah mengambil keputusan tegas, yakni menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut. Mereka diwajibkan menjalani audit lingkungan untuk memulihkan dan mengendalikan tekanan ekologis di hulu DAS Batang Toru, wilayah yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat sekitar.
Hanif Faisol menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh, terlebih curah hujan ekstrem kini mencapai lebih dari 300 mm per hari dan berpotensi memperburuk kondisi daerah rentan bencana.
"Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," jelasnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan serta kesesuaian tata ruang, terutama pada wilayah hulu DAS, lereng curam, dan jalur aliran sungai. Penegakan hukum akan dilakukan jika ada perusahaan yang terbukti meningkatkan risiko bencana.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa citra udara memperlihatkan pembukaan lahan masif di kawasan tersebut.
"Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara," ungkap Rizal Irawan.
(Sumber: Antara)
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) mengawasi pemasangan tanda peringatan dari KLH/BPLH dalam peninjauan ke lokasi perusahaan di DAS Batang Toru. (Antara)