Sudah Rabun, Marbot Masjid Hanya Mengenali Suara Pembunuh Alvaro

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Nov 2025, 17:16
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tempat kejadian perkara (TKP) penculikan anak laki-laki yang hilang bernama Alvaro Kiano Nugroho di Masjid Jami Al Muflihun, Pesanggrahan, Jakarta, Kamis 27 November 2025. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. Tempat kejadian perkara (TKP) penculikan anak laki-laki yang hilang bernama Alvaro Kiano Nugroho di Masjid Jami Al Muflihun, Pesanggrahan, Jakarta, Kamis 27 November 2025. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi mengungkap bahwa marbot atau penjaga masjid yang menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Alvaro hanya mampu mengenali suara tersangka, Alex Iskandar (49), karena kondisi penglihatannya sudah rabun.

"Hasil keterangan dari marbot itu, beliau itu tidak bisa, beliau sudah rabun, orang tua dan beliau masih mengenal suara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Nicolas menjelaskan bahwa selain mengalami gangguan penglihatan, marbot tersebut saat kejadian sedang sibuk mempersiapkan Shalat Maghrib, sehingga tidak terlalu memperhatikan orang yang menjemput Alvaro. Meski demikian, ia tetap mengenali suara Alex saat polisi memutarkan rekaman pada tahap penyelidikan.

"Karena yang berbicara dengan marbot itu adalah si AI ini berbicara untuk mencari korban AKN," ujarnya.

Marbot itu meyakini suara yang terdengar dalam rekaman adalah milik Alex, orang yang mengaku hendak menjemput anaknya ketika berada di lantai dua Masjid Jami Al Muflihun, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Karena dia mengaku bahwa mau jemput anaknya, terus ditanya, 'Siapa anaknya?' dijawab 'Alvaro', terus dia bilang, 'Oh, itu ada di atas, di lantai dua lagi main sama teman-temannya'," kata Nicolas.

Baca Juga: Polisi Temukan 5 Sampel Tulang Diduga Milik Alvaro di Tenjo

Dalam penyelidikan kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Alvaro Kiano Nugroho (6), polisi telah memeriksa total 20 saksi, mulai dari pelapor Muhammad Reza, saksi kunci berinisial G, marbot masjid, hingga keluarga korban. Selama delapan bulan sejak hilangnya Alvaro pada 6 Maret 2025, penyidik menelusuri berbagai lokasi termasuk Batam, Bandung, Sukabumi, Cianjur, hingga mengecek keberadaan ayah kandung korban di LP Cipinang.

Titik terang mulai muncul setelah keponakan Alex mengungkap kejadian sebenarnya kepada teman sekelasnya, N, yang merupakan anak seorang asisten rumah tangga berinisial I. Informasi tersebut kemudian dilaporkan oleh majikan I, Muhammad Reza (46), ke Polsek Pesanggrahan.

Melalui kerja sama Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya serta didukung keterangan saksi dan pra-rekonstruksi, polisi menetapkan Alex sebagai pelaku. Atas tindakannya, ia dijerat pasal penculikan dan kekerasan yang mengakibatkan kematian anak serta pembunuhan maupun pembunuhan berencana, sesuai Pasal 76C junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 76F junto Pasal 83 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP.

(Sumber : Antara)

x|close