Ntvnews.id, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar, mengonfirmasi bahwa sedikitnya 48 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas setempat dalam operasi besar-besaran terhadap jaringan penipuan daring (online scam) yang digelar pekan ini.
Dalam pernyataan tertulis KBRI Yangon yang dipantau dari Jakarta, Jumat, 21 November 2025, disebutkan bahwa razia dilakukan di sebuah pusat aktivitas penipuan daring di kawasan Shwe Koko, negara bagian Kayin, pada Senin, 17 November 2025 tengah malam.
“Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari media nasional Myanmar, terdapat 611 WNA, termasuk 48 WNI yang ditangkap otoritas Myanmar dalam penggerebekan tersebut,” tulis KBRI Yangon.
Namun laporan terbaru yang diterima pada Kamis, 20 November 2025, dari salah satu WNI yang ikut ditangkap menyebut ada sekitar 200 WNI yang turut terjaring dan kini meminta bantuan untuk segera dipulangkan ke Indonesia.
Baca Juga: 48 WNI Ditangkap di Markas Judi dan Scam Online Myanmar
Penggerebekan di pusat penipuan daring yang berjarak sekitar 11 kilometer dari Myawaddy itu merupakan bagian dari upaya nasional Myanmar dalam memberantas jaringan kriminal lintas negara di wilayah perbatasan.
Sebagai tindak lanjut, KBRI Yangon telah menjalin koordinasi langsung dengan otoritas Myanmar untuk memperoleh akses kekonsuleran dan melakukan verifikasi lapangan. KBRI juga bekerja sama dengan simpul WNI di Myawaddy untuk memastikan informasi mengenai mereka yang tertangkap.
“Upaya ini dilakukan untuk memastikan identitas para WNI yang dilaporkan tertangkap serta memastikan kondisi mereka,” ujar KBRI Yangon.
Baca Juga: Junta Myanmar Acak-acak Temap Scam Online, 300 Lebih WNA Ditangkap
KBRI menegaskan komitmennya memberikan perlindungan penuh kepada seluruh WNI yang terdampak, termasuk memfasilitasi proses pemulangan, serta terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait baik di Myanmar maupun di Indonesia.
Masyarakat Indonesia juga kembali diingatkan agar waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak memiliki kejelasan, terutama yang menawarkan gaji besar tanpa proses rekrutmen resmi. WNI diminta memastikan validitas informasi dengan instansi resmi sebelum menerima tawaran apa pun.
Dalam pernyataan lebih lanjut, KBRI Yangon menjelaskan sedang menangani ratusan WNI yang diduga tersangkut dalam jaringan online scam, termasuk 48 orang yang ditangkap dalam penggerebekan di Shwe Koko.
Selain itu, terdapat 170 WNI yang masih menunggu proses pemindahan ke lokasi aman oleh otoritas setempat, sementara 54 WNI eks-KK Park telah berada di tempat aman dan telah diberikan izin untuk meninggalkan Myanmar.
(Sumber: Antara)
Warga Negara Indonesia (WNI) terduga korban TPPO sujud syukur saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 18 Maret 2025. /ANTARA FOTO/POOL/Bayu Pratama S/Spt. (Antara)