WNI Diadili Buntut Bantu Imigran Ilegal Masuk Singapura

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Nov 2025, 05:05
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Singapura Singapura (Istimewa)

Ntvnews.id, Singapura - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun ditangkap dan diadili di Singapura atas tuduhan membantu sedikitnya tiga orang masuk ke wilayah negara tersebut secara ilegal. Pria yang bernama Febry Iswanto ini terancam hukuman maksimal dua tahun penjara jika terbukti bersalah.

Dilansir dari Channel News Asia, Rabu, 12 Novmber 2025, Febry merupakan salah satu dari delapan awak kapal tugboat asing yang diamankan oleh otoritas Singapura karena diduga melanggar hukum imigrasi.

Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Penjaga Pantai Singapura dalam operasi di Terminal Agregat Pulau Punggol pada Minggu, 9 November 2025 waktu setempat. Dalam operasi tersebut, delapan warga negara asing, termasuk Febry, ditemukan berada di atas kapal tersebut.

Menurut penyelidikan awal pihak kepolisian, "Febry diyakini telah membantu tiga orang memasuki wilayah Singapura secara ilegal pada 26 Oktober lalu," demikian pernyataan Kepolisian Singapura.

Baca Juga: Viral Kapal Ferry Batam-Singapura Tabrak Tanker

Tiga orang yang diselundupkan itu disebut bersembunyi di dalam tongkang yang ditarik oleh kapal tugboat terdaftar di Indonesia.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa, 11 November 2025, Febry dijerat satu dakwaan di bawah Undang-undang Imigrasi Singapura. Ia saat ini masih ditahan dan akan kembali disidangkan pada 18 November mendatang.

Pengadilan <b>(Pengadilan)</b> Pengadilan (Pengadilan)

Kepolisian juga menegaskan bahwa kapal tugboat dan tongkang tersebut telah disita sebagai barang bukti, sementara penyelidikan terhadap tujuh awak kapal lainnya masih terus dilakukan.

"Polisi menindak tegas aktivitas ilegal tersebut. Otoritas setempat akan terus melakukan penegakan hukum dan pemeriksaan keamanan untuk mencegah, menangkal, dan mendeteksi aktivitas ilegal tersebut di perairan Singapura," kata Kepolisian Singapura dalam pernyataannya.

Baca Juga: Nasib WNI yang Bunuh Istri di Singapura

Jika dinyatakan bersalah, Febry terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal dua tahun, serta hukuman cambuk sedikitnya tiga kali sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Singapura.

Kasus ini menjadi sorotan karena kembali menegaskan ketegasan otoritas Singapura terhadap upaya penyelundupan manusia dan pelanggaran imigrasi di kawasan perairannya.

TERKINI

Load More
x|close