Ntvnews.id, Israel - Sebuah panel Israel resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memperkenalkan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Keputusan ini membuka jalan bagi pembacaan pertama di parlemen (Knesset) sebagai bagian dari proses legislasi formal.
Dilansir dari Middle East Eye, Kamis, 13 Novemvber 2025, proposal tersebut diajukan oleh partai sayap kanan pimpinan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir. RUU itu akan memberikan kewenangan kepada pengadilan Israel untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap warga Palestina yang terbukti bersalah membunuh warga Israel atas “alasan nasionalistis.”
Namun, undang-undang ini tidak berlaku bagi warga Israel yang melakukan pembunuhan terhadap warga Palestina dalam situasi serupa.
RUU ini telah lama menjadi agenda utama partai-partai sayap kanan Israel, bahkan sebelum genosida di Gaza dimulai pada Oktober 2023. Dalam beberapa bulan terakhir, seruan untuk mengesahkannya semakin kuat, terutama setelah meningkatnya ketegangan pascaperang.
Baca Juga: PBB: Israel Masih Batasi Bantuan Kemanusiaan ke Gaza
Sebelumnya, para pejabat keamanan Israel menentang pengesahan RUU tersebut karena dinilai berisiko membahayakan tawanan Israel yang masih ditahan oleh kelompok Palestina di Gaza. Namun, setelah pembebasan seluruh tawanan hidup oleh Hamas bulan lalu, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memberikan lampu hijau untuk melanjutkan proses legislasi.
Koordinator Tahanan dan Orang Hilang Israel, Gal Hirsch, menjelaskan keputusan itu saat berbicara di hadapan komite sebelum pemungutan suara pada Senin. Ia menyatakan bahwa keberatan-keberatan sebelumnya telah “menjadi tidak relevan.”
Ilustrasi serangan tentara Israel di kebun zaitun warga Palestina. ANTARA/Anadolu/py (Antara)
Lebih lanjut, Hirsch menegaskan bahwa RUU tersebut merupakan “alat dalam kotak peralatan yang memungkinkan memerangi teror dan mengamankan pembebasan sandera,” sebagaimana dikutip media Israel.
RUU ini dijadwalkan untuk menjalani pembacaan pertama dari tiga tahap pembacaan di Knesset, yang dapat dilakukan secepatnya pada Rabu mendatang.
Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, salah satu pendukung utama undang-undang ini, menyampaikan apresiasi kepada Netanyahu atas dukungannya.
Baca Juga: Belgia Sita Peralatan Militer dari Swiss untuk Israel
“Saya berterima kasih kepada perdana menteri atas dukungannya terhadap RUU Jewish Power untuk hukuman mati bagi teroris,” tulisnya melalui akun X.
Namun, Ben Gvir juga menegaskan bahwa pengadilan seharusnya tidak memiliki diskresi dalam menjatuhkan hukuman.
“Setiap teroris yang melakukan pembunuhan harus tahu bahwa hukuman mati akan dijatuhkan kepadanya,” tegasnya.
Langkah ini menandai eskalasi baru dalam kebijakan keamanan Israel, yang dinilai banyak pihak dapat memperburuk ketegangan di kawasan dan memicu kritik internasional terhadap standar hak asasi manusia negara tersebut.
Ilustrasi bendera Iran dan Israel/ist