Ntvnews.id, Washington D.C - Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak gugatan dari mantan pejabat daerah Kentucky yang berupaya membatalkan putusan tahun 2015 mengenai legalisasi pernikahan sesama jenis di seluruh negeri. Dengan demikian, Mahkamah Agung AS tetap mempertahankan keputusan tersebut.
Dilansir dari Reuters, Selasa, 11 November 2025, Mahkamah Agung AS yang kini memiliki mayoritas konservatif 6-3 menolak banding yang diajukan oleh Kim Davis, mantan petugas administrasi Rowan County. Davis sebelumnya digugat oleh pasangan gay setelah menolak mengeluarkan surat nikah menyusul putusan tahun 2015 yang mengakui hak konstitusional atas pernikahan sesama jenis.
Davis beralasan bahwa pernikahan sesama jenis bertentangan dengan keyakinan agamanya sebagai seorang Kristen Apostolik. Ia kemudian mengajukan banding setelah pengadilan pertama menolak klaimnya bahwa hak Amandemen Pertama Konstitusi AS mengenai kebebasan beragama dapat melindunginya dari tanggung jawab hukum. Namun, Davis akhirnya diperintahkan untuk membayar lebih dari USD 360.000 sebagai ganti rugi dan biaya hukum atas pelanggaran hak pasangan sesama jenis untuk menikah.
Baca Juga: Polri Lagi Cara Alat Deteksi LGBT, Dipakai saat Rekrut Polisi
Diketahui, putusan tahun 2015 dalam kasus Obergefell v. Hodges merupakan kemenangan bersejarah bagi komunitas LGBT di Amerika Serikat. Keputusan itu menegaskan bahwa jaminan konstitusi atas proses hukum dan perlindungan yang setara di bawah hukum berarti negara bagian tidak dapat melarang pernikahan sesama jenis.
Sementara itu, pengacara tergugat William Powell menyambut keputusan Mahkamah Agung sebagai bentuk keadilan bagi pasangan sesama jenis.
Demosntran LGBT (Istimewa)
“Penolakan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung menegaskan apa yang telah kita ketahui: pasangan sesama jenis memiliki hak konstitusional untuk menikah, dan penolakan Kim Davis atas surat izin menikah yang bertentangan dengan Obergefell jelas melanggar hak tersebut,” kata Powell.
“Ini adalah kemenangan bagi pasangan sesama jenis di mana pun yang telah membangun keluarga dan kehidupan mereka di atas hak untuk menikah.” imbuhnya.
Baca Juga: Konten AI LGBT Tari Erotis di Depan Kabah Picu Kecaman dari Umat Muslim
Di sisi lain, Mat Staver, pendiri kelompok hukum Kristen konservatif Liberty Counsel yang mewakili Davis, menyebut keputusan Mahkamah Agung tersebut sangat mengecewakan. Namun, ia berjanji akan terus melanjutkan perjuangan untuk membatalkan preseden hukum Obergefell.
“Kami akan terus berupaya mengajukan kasus ke pengadilan tinggi untuk membatalkan Obergefell,” ujar Staver.
“Obergefell akan dibatalkan karena tidak memiliki dasar dalam Konstitusi. Para hakim tahu itu dan mereka harus menangani masalah ini.” tambahnya.
Putusan Mahkamah Agung ini mempertegas posisi hukum bahwa pernikahan sesama jenis tetap sah di seluruh wilayah Amerika Serikat, sekaligus menjadi sinyal kuat terhadap upaya hukum yang berpotensi mengancam hak konstitusional komunitas LGBT.
Ilustrasi LGBTQ. (Reuters)