Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan pentingnya memperkuat upaya pencegahan serta pemblokiran akses terhadap konten dan aplikasi yang berpotensi mengekspos anak-anak pada praktik judi online (judol).
“Ketika anak-anak kita sudah menjadi pelaku atau korban dalam ekosistem judi online, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat, aman, dan terlindungi. Negara dan orang dewasa memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan memastikan anak-anak terbebas dari lingkungan digital yang berisiko tersebut,” ujar Arifah di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi temuan Kejaksaan Agung yang menunjukkan adanya keterlibatan anak-anak, termasuk pelajar sekolah dasar, dalam aktivitas judi daring. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan situasi darurat perlindungan anak di ruang digital dan menuntut kolaborasi lintas pihak.
“Pencegahan keterlibatan anak dalam judi online harus dilakukan secara komprehensif melalui tiga lingkungan utama, yaitu keluarga, satuan pendidikan, dan komunitas sosial. Anak-anak belum memiliki kemampuan untuk memahami risiko dan konsekuensi dari aktivitas seperti judi online. Mereka mudah terpengaruh oleh iming-iming hadiah, iklan, maupun konten media sosial,” ujar Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Baca Juga: Dua Terdakwa Pengelola Agen Situs Judol Divonis 4 Tahun 8 Bulan
Ia menekankan bahwa strategi pencegahan harus mengedepankan pendekatan edukatif, bukan hanya melalui sanksi atau hukuman. Orang tua, guru, dan masyarakat juga diminta menjadi teladan dan pelindung bagi anak-anak agar tidak terpapar perilaku berisiko di dunia maya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan bahwa berdasarkan data per 12 September 2025, pelaku judi online di Indonesia melibatkan berbagai kalangan, termasuk anak-anak sekolah dasar hingga tunawisma.
“Dari segi pekerjaan, itu juga banyak yang petani, ada murid, kemudian juga mohon maaf ya, para tunawisma, dan sebagainya itu juga mendominasi pelaku-pelaku judi online,” kata Asep.
Ia menambahkan, sejumlah murid SD diketahui telah mulai terlibat dalam perjudian daring dengan nominal kecil. “Para murid, terutama anak-anak SD, sudah mulai berjudi daring, yakni dimulai dari slot kecil-kecilan,” ujarnya.
(Sumber : Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)