Menteri PPPA Arifah Fauzi Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Ambon Tak Bisa Didamaikan
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2025, 08:22
Muhammad Fikri
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Choiri Fauzi di Batam, Kamis (ANTARA)
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Ambon tidak dapat diselesaikan di luar jalur hukum, setelah muncul dugaan intervensi aparat yang memaksa korban mencabut laporan dengan membuat surat perjanjian damai.
"Surat perjanjian tersebut tidak sah secara hukum, karena ditandatangani oleh korban anak yang masih di bawah umur. Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak dan prinsip keadilan bagi korban, karena kesepakatan yang melibatkan anak di bawah umur tanpa pendampingan hukum dan tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
Pernyataan itu disampaikan Arifah menanggapi kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan seorang oknum Brimob berinisial BRN terhadap anak perempuan berusia 16 tahun di Kota Ambon, Maluku. Ia menegaskan Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan keluarga korban untuk memastikan pendampingan serta keamanan korban.
"UPTD PPA Kota Ambon sudah memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan korban, seperti pendampingan psikologis, pendampingan hukum, pendampingan kesehatan termasuk visum, dan juga layanan rumah aman. Kami juga telah menginstruksikan agar dilakukan asesmen lanjutan dan memastikan korban dalam kondisi aman dari tekanan ataupun ancaman dari pihak lain," jelas Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.
Ia menambahkan, UPTD PPA saat ini juga berupaya menghubungi ayah korban yang merupakan aparat penegak hukum di Maluku Barat Daya untuk memastikan tanggung jawab keluarga terhadap korban.
"Kami mengapresiasi inisiatif salah satu warga yang merupakan tetangga pelaku, karena sudah membantu korban untuk melapor kepada pihak yang berwajib. Namun karena korban masih berusia anak, pelaporan didampingi oleh UPTD PPA Kota Ambon ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) agar prosesnya berjalan sesuai prosedur perlindungan anak," tutur Menteri PPPA Arifah Fauzi.