Menteri Arifah Kecam Keras Kasus Kekerasan dan Eksploitasi Seksual Anak di Banggai Kepulauan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Okt 2025, 23:25
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengecam keras kasus kekerasan serta eksploitasi seksual yang menimpa siswi kelas 5 SD di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban

"Kami prihatin dan mengecam keras tindak kekerasan dan eksploitasi seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, yaitu orang tua kandung, kakak kandung, dan lima pelaku lainnya. Kekerasan seksual terhadap anak adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Arifah juga mengapresiasi gerak cepat berbagai pihak yang telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

"Korban kini telah ditempatkan di rumah perlindungan dan telah menjalani pemeriksaan medis, serta memperoleh pendampingan hukum selama proses penyidikan berlangsung," ujarnya.

Baca Juga: Menteri PPPA Arifah Fauzi Ajak Bangun Budaya Sekolah Tanpa Kekerasan untuk Cegah Perundungan

Pendampingan terhadap korban dilakukan oleh Dinas P3AP2KB Banggai Kepulauan bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat, baik untuk korban maupun dua terlapor berusia anak yang dikategorikan sebagai anak berkonflik dengan hukum.

"UPTD PPA Sulteng sedang menjadwalkan pemeriksaan psikologis kepada korban dan bersama dengan Dinas P3P2KB Banggai Kepulauan sedang melakukan upaya untuk mengakseskan korban beserta adiknya di Sentra Kemensos sebagai salah satu langkah untuk memastikan pengasuhan anak ke depannya," tambahnya.

Sebelumnya, Polres Banggai Kepulauan telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari ayah kandung, ibu kandung, kakak kandung, pacar korban, serta empat pria lain. Dari jumlah itu, dua tersangka tidak ditahan karena masih berusia anak.

Baca Juga: Danantara Indonesia Segera Investasi di Pasar Saham Domestik, Fokus 80 Persen Dana di Dalam Negeri

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close