Menteri PPPA: Budaya Patriarki di Keluarga Picu Kekerasan Seksual dan Eksploitasi Anak di Sulteng

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2025, 07:10
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebut budaya patriarki dan relasi kuasa dalam keluarga menjadi penyebab utama terjadinya kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap siswi kelas 5 SD di Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. 

"Dalam kasus ini, anak perempuan berada pada posisi rentan terhadap kekerasan seksual. Kekerasan seksual terjadi juga karena patriarki yang mengakar kuat dalam keluarga," ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Ia menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam keras tindakan para pelaku yang ternyata merupakan orang-orang terdekat korban. "Keluarga yang harusnya memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak, malah menjadi pelaku kekerasan," kata Arifah.

Baca Juga: KPPPA Siagakan UPTD PPA untuk Cegah Kekerasan Gender di Wilayah Darurat Pasca Bencana

KemenPPPA mendorong aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain itu, Arifah menekankan pentingnya proses hukum yang sesuai terhadap dua anak pelaku yang berkonflik dengan hukum. "Kami mendorong agar kedua anak yang berkonflik dengan hukum diproses sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga mendapatkan pembinaan yang komprehensif dan tetap memperhatikan pemenuhan hak anak sebagai upaya mengembalikan kehidupannya di masyarakat," jelasnya.

KemenPPPA juga akan berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk melaporkan kasus tersebut ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Hal ini agar korban mendapatkan perlindungan," ujar Arifatul Choiri Fauzi.

Sebelumnya, Polres Banggai Kepulauan menetapkan delapan tersangka dalam kasus kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap siswi berusia 11 tahun tersebut. Para tersangka meliputi ayah kandung, ibu kandung, kakak kandung, pacar korban, serta empat pria hidung belang.

Baca Juga: Bengkel Mobil Mewah di Srengseng Jakbar Kebakaran

Dari delapan tersangka itu, dua di antaranya tidak ditahan karena masih berusia anak.

(Sumber: Antara)

 
 
x|close