Ntvnews.id, Malang - Kasus kekejaman seorang kakak terhadap adik kandungnya terungkap di Malang. Seorang kakak berinisial DA (30) nekat memaksa adik perempuannya yang masih berusia 17 tahun untuk mengonsumsi sabu. Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S Soekarno menjelaskan bahwa pelaku tidak bertindak sendiri. DA dibantu oleh suaminya, HL alias Koko (28), saat memaksa korban mengonsumsi narkoba.
“Kami berhasil mengevakuasi korban dan mengamankan dua pelaku utama di lokasi. Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu,” ujar Danang kepada awak media, Senin, 27 Oktober 2025.
Baca Juga: Kesal Rebutan Sabu, Pria di Jaktim Bunuh Teman Gegara Cuma Dapat Sedikit
Peristiwa ini berawal ketika orang tua korban merasa curiga karena putrinya tidak kunjung pulang setelah dijemput kakaknya, DA, pada Jumat, 10 Oktober 2025.
“Pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 03.40, korban dijemput pelaku dengan alasan diajak jalan-jalan ke pantai. Namun, korban justru dibawa ke rumah pelaku berada di wilayah Lawang,” jelas Danang.
Sesampai di rumah, HL menyiapkan alat suntik, sementara DA mencairkan sabu dan memasukkannya ke dalam pipet suntik. Korban dipaksa disuntik di bagian tangan. Ketika menolak, korban sempat mengalami pendarahan akibat tusukan jarum suntik. Cairan sabu yang masuk ke tubuh korban pun tidak sepenuhnya berhasil.
Tidak berhenti di situ, DA kemudian memesan sabu seharga Rp 150 ribu dari temannya, MVM alias Cipeng (27), yang turut membantu. Kali ini, korban dipaksa mengisap sabu dari botol kaca yang telah disiapkan oleh para pelaku.
Baca Juga: Eks Penyanyi Aceh Ditangkap Polisi, Barbuknya 1,87 Kg Sabu
“Kemudian datang MV membantu membuat alat hisap dari botol kaca. Karena korban dipaksa menghisap sabu menolak, ketiga pelaku lalu menggunakan sabu bersama. Sementara korban hanya bisa menangis ketakutan,” lanjut Danang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa urine korban positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, dua zat yang umum terdapat dalam sabu. Sementara itu, HL dan DA juga terbukti positif menggunakan narkoba. Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kekejaman terhadap anak, yang seharusnya dilindungi, bukan dijadikan korban penyalahgunaan narkoba.
Kakak Paksa Adik Konsumsi Sabu di Malang (Instagram)