Kesal Rebutan Sabu, Pria di Jaktim Bunuh Teman Gegara Cuma Dapat Sedikit

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2025, 13:15
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi - Adegan pembunuhan. Ilustrasi - Adegan pembunuhan. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria berinisial AAS (36) tega menganiaya rekannya sendiri, HJ (53), hingga tewas. Motif aksi keji ini diduga berawal dari kesal terkait urusan sabu, setelah AAS merasa mendapat jumlah yang lebih sedikit meski ikut patungan membeli narkoba.

"Mereka hanya pengguna, tapi ada salah paham saat menggunakan sabu tersebut sehingga timbul emosi. Hasil interogasi saat kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, saat dikonfirmasi, Senin, 27 Oktober 2025.

Menurut Alfian, AAS dan HJ sebelumnya patungan untuk membeli sabu. Namun, perbedaan jumlah penggunaan menimbulkan rasa kesal pada pelaku.

"Iya (Beda jumlah yang, korban lebih banyak, pelaku sedikit), seperti itu hasil interogasi pelaku. Urunan belinya," jelas Alfian.

Baca Juga: KPK Panggil Anggota DPR Fraksi NasDem Rajiv Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Pihak kepolisian saat ini tengah memburu pengedar sabu yang menjadi sumber narkoba bagi AAS dan HJ. Alfian menegaskan penyelidikan dilakukan secara tuntas dengan melibatkan tim gabungan dari reskrim, narkoba, dan Polsek.

"Dalam penyelidikan ini (pelaku diburu). (dikerahkan tim) gabungan, reskrim, narkoba dan Polsek," ujar Alfian.

Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, memaparkan kronologi penganiayaan. AAS menggunakan senjata tajam jenis karambit untuk menyerang HJ karena dendam terkait penyalahgunaan sabu.

"Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan satu bilah senjata tajam jenis karbit ke arah korban sebanyak satu kali dan mengenai leher korban, yang mengakibatkan leher korban sobek yang mengakibatkan pendarahan dan meninggal dunia," jelas Samsono.

Baca Juga: Warisan Adat dan Budaya Indonesia Mendunia di Acara Parade di Changwon Korsel, Sabet Juara 1

Penganiayaan terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Polonia, Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur. Dua saksi yang berada di lokasi sempat melihat kondisi HJ yang sudah parah. Kedua saksi berusaha menolong korban, namun AAS melarangnya bahkan menyerang mereka dengan senjata tajam.

AAS akhirnya ditangkap pada Minggu, 26 Oktober 2025 pukul 03.30 WIB dini hari di Jalan Swadaya I, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti. AAS disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

x|close