Polisi Ungkap Motif Suami Bakar Istri di Jatinegara Akibat Tuduhan Perselingkuhan
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2025, 18:52
Muhammad Fikri
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Sri Yatmini (tengah) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (22/10/2025). (ANTARA)
Ntvnews.id, Jakarta - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengungkap motif di balik aksi keji seorang suami berinisial JPT alias Ance (26) yang membakar istrinya, CAM (24), di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin, 13 Oktober 2025. Aksi itu diduga dipicu oleh kecemburuan dan tuduhan perselingkuhan.
Kepala Unit PPA AKP Sri Yatmini menjelaskan, tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang telah dikaruniai satu anak.
“Tersangka dan korban ini statusnya suami istri, dikaruniai satu orang anak. Selanjutnya pada saat kejadian, tersangka ini menuduh korban, yang mana korban disangka melakukan perselingkuhan,” ujar Sri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.
Menurut keterangan polisi, sebelum kejadian, adik tersangka mengaku melihat korban berjalan dengan seorang pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya.
“Jadi, ketahuan sama adeknya tersangka, dijelasin kalau istri jalan sama cowok lain, boncengan beberapa kali, terus jalan, ada pesan di HP (handphone/telepon genggam), intinya ada hubungan gelap,” kata Sri.
Tersangka kemudian menanyakan tuduhan tersebut kepada sang istri, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
“Karena korban tidak menjawab dan tidak mengakui tuduhan itu, pelaku menyuruh seseorang membeli bensin,” ucap Sri.
Setelah mendapatkan bensin, JPT kembali menanyai istrinya, namun korban tetap tidak mengaku sehingga membuat pelaku marah besar.
“Korban setelah ditanya kembali tetap menyatakan tidak. Kemudian, tersangka ini menyiramkan bensin kepada istrinya, dalam hal ini korban ke arah muka dada dan sekujur tubuh. Kemudian, menyalakan korek api sehingga mengakibatkan terbakarnya korban,” jelas Sri.
Pihak kepolisian menangkap tersangka JPT alias Ance di wilayah Bekasi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 malam sekitar pukul 23.30 WIB. Ia kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban yang terbakar, satu botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka, serta hasil Visum et Repertum (VeR).
Atas perbuatannya, JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Karena merupakan residivis, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok. Selain itu, ia juga dijerat pasal tambahan tentang pengrusakan dan perbuatan dengan kekerasan, yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP.