Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria berinisial JPT alias Ance (26) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran terhadap istrinya, CAM (24), di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin, 13 Oktober 2025. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa perbuatan JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Perbuatan JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang ketentuan pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman seperti itu,” ujar Sri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.
Sri menambahkan, karena pelaku merupakan residivis, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal tambahan terkait tindak pidana perusakan dan perbuatan dengan kekerasan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP.
Baca Juga: Polisi Buru Suami yang Diduga Bakar Istri di Jatinegara, Korban Luka Bakar Parah
“Kami sudah menahan pelaku di Rutan Polres Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk melengkapi berkas perkara. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan medis dan psikologis yang memadai,” kata Sri.
Tersangka JPT ditangkap petugas di wilayah Bekasi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya. Peristiwa pembakaran itu sendiri terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Otista.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor laporan LP/3839/X/2025/Jakarta Timur. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan memburu pelaku yang sempat kabur.
“Saat diperiksa, tersangka mengaku sempat menggunakan minuman keras sebelum kejadian. Namun hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba,” jelas Sri.
Baca Juga: Prabowo Kagumi Kepemimpinan Lula, Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Indonesia–Brasil
Dari hasil penyelidikan, Unit PPA menemukan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban yang terbakar, satu botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka, serta hasil visum. “Kami juga menyita pakaian korban yang terbakar dan botol bensin yang digunakan pelaku. Semua sudah kami jadikan barang bukti,” tutur Sri.
Lebih lanjut, Sri mengungkapkan bahwa JPT merupakan residivis yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus perusakan gerobak bubur ayam pada 2024. “Pria JPT ini sudah DPO sejak 2024 dalam kasus perusakan gerobak bubur,” ujarnya.
Kasus sebelumnya terjadi ketika JPT memesan bubur kepada Udin seharga Rp5.000 di Jatinegara pada 24 April 2024. Namun, pelaku enggan membayar setelah ditagih. Udin sempat mengatakan bahwa bubur itu bisa diberikan gratis jika JPT memintanya dengan baik. Ucapan itu membuat pelaku marah dan menghancurkan gerobak bubur milik Udin menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Baca Juga: Fokus Pertumbuhan Revenue Bisnis Infrastruktur, Telkom Perkuat TIF
(Sumber: Antara)