Eks Penyanyi Aceh Ditangkap Polisi, Barbuknya 1,87 Kg Sabu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Okt 2025, 17:56
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. (ANTARA/Shutterstock/am) Ilustrasi - Penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. (ANTARA/Shutterstock/am) (Antara)

Ntvnews.id, Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial S (37), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, karena kedapatan menyimpan 1,87 kilogram sabu-sabu. Pelaku diketahui merupakan mantan penyanyi Aceh yang pernah populer bersama band Birboy.

"Kita tangkap Rabu, 15 Oktober 2025, sore, di kawasan Gampong Beurawang, Bireuen, beserta barang bukti berupa dua bungkusan sabu-sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang seberat 1,87 kilogram," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, di Aceh Utara, Jumat, 17 Oktober 2025.

Dalam operasi yang dilakukan dengan metode penyamaran, polisi menemukan dua paket sabu dari lokasi berbeda. Satu bungkus ditemukan di sepeda motor pelaku saat penangkapan, sementara satu lainnya disita dari dalam ember di dapur rumah tersangka.

Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Tanjung Priok

"Sedangkan satu bungkusan lain kita amankan dari dalam ember di dapur rumah tersangka," ujarnya.

AKP Erwinsyah menjelaskan, proses penangkapan berlangsung cukup sulit karena pelaku beberapa kali memindahkan lokasi transaksi. Ia sempat mengarahkan petugas dari kawasan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, hingga akhirnya transaksi dilakukan di Bireuen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari rekannya di Malaysia melalui seorang penghubung yang tidak ia kenal. Setelah itu, ia menunggu instruksi lanjutan dari pihak Malaysia untuk menyerahkan barang tersebut kepada pembeli.

"Melalui metode ini, tersangka menerima upah Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu-sabu terjual," katanya.

Baca Juga: Sabu dan Ganja Berhasil Ditemukan di Kamar Sel Ammar Zoni Saat Proses Penggeledahan

Namun, dalam kasus kali ini, S bertindak tanpa menunggu arahan dari Malaysia sebagaimana kesepakatan semula, dan berinisiatif menjual sendiri sabu-sabu tersebut. Ia juga mengakui bahwa ini adalah keterlibatan keduanya dalam bisnis narkotika, di mana pada kasus pertama ia hanya berperan sebagai kurir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar.

AKP Erwinsyah juga mengimbau masyarakat, terutama kalangan muda, agar menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Kami tidak memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan narkotika. Karena itu, kita harapkan peran serta aktif masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya, demi menyelamatkan generasi bangsa," demikian AKP Erwinsyah Putra.

(Sumber: Antara)

x|close