Ammar Zoni Tak Termasuk Napi yang Dipindahkan ke Nusakambangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Okt 2025, 13:58
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Artis Ammar Zoni yang telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kembali dari jumpa pers pada Jumat 15 Desember 2023. ANTARA/Risky Syukur Arsip foto - Artis Ammar Zoni yang telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kembali dari jumpa pers pada Jumat 15 Desember 2023. ANTARA/Risky Syukur (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta – Aktor Ammar Zoni, yang tengah menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkotika dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam penjara, dipastikan tidak termasuk dalam daftar narapidana berisiko tinggi asal Jakarta yang dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah.

“Ammar Zoni tidak termasuk karena masih akan menjalani proses kasus barunya,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Sementara itu, pada hari yang sama, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 41 narapidana kategori high risk dari wilayah Jakarta ke sejumlah lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan maksimum di Nusakambangan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan bahwa para narapidana tersebut tiba di Nusakambangan pada Senin pagi sekitar pukul 05.30 WIB dan ditempatkan di lima lapas berbeda sesuai tingkat keamanannya.

“15 orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, 5 orang di Lapas Super Maximum Security Pasir Putih, 8 orang di Lapas Maximum Besi, 12 orang di Lapas Ngaseman, dan 1 orang di Lapas Permisan,” jelas Mardi.

Baca Juga: Ammar Zoni Masih Jalani Hukuman Empat Tahun di Lapas Cipinang Sejak Juli 2025

Menurutnya, seluruh warga binaan berisiko tinggi itu akan mendapatkan pembinaan serta pengamanan yang disesuaikan dengan hasil asesmen masing-masing individu.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menuturkan bahwa Ammar Zoni hingga kini masih menjalani masa pidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025.

“Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, dia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Salemba,” kata Wachid.

Ia menambahkan bahwa pemindahan Ammar ke Lapas Cipinang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika. “Dipindahkan ke sini untuk menjalani pidana pokoknya,” tuturnya.

Diketahui, pada awal Oktober 2025, Ammar Zoni kembali tersandung kasus baru. Ia bersama lima tersangka lainnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba.

Baca Juga: Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba Sejak Januari 2025

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengungkapkan bahwa praktik peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni (AZ) sudah terjadi sejak Januari 2025.

"Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati, dan melakukan penggeledahan," kata Wahyu di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada 3 Januari 2025 saat petugas melakukan razia rutin terhadap warga binaan di Rutan Salemba. “Pada saat itu, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan juga ganja kering dari AZ,” ujarnya.

(Sumber: Antara) 

x|close