Ntvnews.id, Jakarta - Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba. Kini, ia terlibat dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Salemba. Untuk mengelabui petugas Ammar Zoni bersama komplotannya memakai aplikasi Zangi.
"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan kepada wartawan, Kamis, 9 Oktober 2025.
“Para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," lanjutnya.
Menurut penjelasan di laman resmi Zangi.com, aplikasi Zangi merupakan layanan pesan privat yang tidak memerlukan nomor telepon untuk registrasi. Aplikasi ini mengklaim memiliki sistem keamanan dan privasi tinggi dengan fitur enkripsi end-to-end, sehingga pesan yang dikirim tidak dapat diakses pihak ketiga.
Baca Juga: Ammar Zoni Diduga Jadi “Gudang” Peredaran Narkotika di Rutan Salemba Jakpus
Dalam menjalankan aksinya, Ammar Zoni tidak bekerja sendirian. Ia dibantu lima orang lain yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Penyerahan sabu dan tembakau sintetis dilakukan langsung di dalam Rutan Salemba, dengan pasokan barang haram yang dikendalikan dari luar penjara.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung.
Dalam jaringan ini, Ammar Zoni alias MAA berperan sebagai penampung narkoba dari luar rutan. Barang haram tersebut kemudian diteruskan ke MR, lalu ke AM, dan selanjutnya ke A serta AP untuk diedarkan di dalam rutan.
"Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ujarnya.
Baca Juga: Sabu dan Ganja Berhasil Ditemukan di Kamar Sel Ammar Zoni Saat Proses Penggeledahan
“Kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," tambah dia.
Namun, aktivitas mencurigakan para tersangka akhirnya terendus petugas. Pihak Rutan Salemba melakukan penggeledahan di kamar para penghuni yang diduga terlibat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," ujar Agung.
Kini, Ammar Zoni dan para rekannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita meliputi sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.