Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp2,7 triliun dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp171,9 triliun.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober 2025, menyebut bahwa perbuatan Riva turut memperkaya perusahaan asing, termasuk BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem Oil Singapore Pte Ltd.
“Perbuatan terdakwa Riva Siahaan telah memperkaya BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem Oil Singapore Pte Ltd melalui pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak jenis gas oil RON90 dan RON92 Triwulan I tahun 2023 setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di persidangan.
Baca Juga: Video Lawasnya Bersama Riva Siahaan Viral, Andre Rosiade: Fitnah!
Jaksa memaparkan bahwa selama menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021–Juni 2023 dan kemudian Direktur Utama hingga 2025, Riva menyetujui usulan yang memberikan keuntungan tidak wajar kepada BP Singapore dan Sinochem Oil Singapore dalam tender pengadaan BBM impor.
Dalam dakwaan disebutkan, BP Singapore dan Sinochem menerima perlakuan istimewa berupa pembocoran informasi rahasia terkait alfa pengadaan, serta tambahan waktu penawaran meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
“Informasi alfa pengadaan diberikan kepada BP Singapore dan Sinochem Oil Singapore Pte Ltd sehingga keduanya dapat menyusun penawaran lebih menguntungkan dan memenangkan tender,” kata jaksa.
Jaksa juga menguraikan secara rinci besaran keuntungan yang diterima kedua perusahaan asing itu:
- BP Singapore dalam pengadaan gas oil RON90 Triwulan I 2023 sebesar USD 3.651.012.
- BP Singapore dalam pengadaan gas oil RON92 Triwulan I 2023 sebesar SGD 745.493.
- Sinochem International Oil Singapore dalam pengadaan gas oil RON90 Triwulan I 2023 sebesar USD 1.394.988.
Selain itu, Riva didakwa melakukan penyimpangan dalam penjualan solar non-subsidi kepada sejumlah konsumen industri dengan harga di bawah nilai keekonomian.
“Terdakwa menyetujui harga jual solar industri tanpa mempertimbangkan bottom price dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam pedoman pengelolaan pemasaran BBM industri dan maritim PT Pertamina Patra Niaga,” ujar jaksa.
Akibat perbuatannya, PT Pertamina Patra Niaga mengalami kerugian sebesar Rp2.544.277.386.935, sedangkan kerugian negara dalam pengadaan impor BBM mencapai USD 5.740.532. Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp2.732.816.820.000, dan kerugian perekonomian negara ditaksir mencapai Rp171.997.835.294.293.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya memperkaya diri sendiri dan pihak lain, tetapi juga memberikan keuntungan besar bagi korporasi asing, terutama BP Singapore Pte Ltd,” tegas jaksa dalam sidang tersebut.
Jaksa menilai perbuatan Riva dilakukan dengan sengaja dan melanggar prinsip tata kelola BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta menyalahi pedoman internal PT Pertamina Patra Niaga mengenai penetapan harga jual keekonomian produk BBM.
Kasus ini menyoroti praktik pengadaan BBM yang diduga sarat penyimpangan di tubuh Pertamina Patra Niaga, dan membuka kembali sorotan publik terhadap keterlibatan BP Singapore dalam skema pengadaan bahan bakar yang merugikan negara.