Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengumumkan bahwa perkara dugaan peredaran narkotika yang menjerat artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) bersama lima tersangka lainnya kini telah memasuki tahap dua.
"Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu 8 Oktober 2025," kata Plt. Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irwan di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Agung menjelaskan bahwa kasus peredaran narkotika tersebut sudah berada pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memasuki proses persidangan.
"Tersangka ada enam orang termasuk MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," ujarnya.
Baca Juga: Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni, dari Rehabilitasi hingga Dugaan Peredaran di Dalam Penjara
Ia menambahkan, rincian barang bukti akan disampaikan secara lengkap pada saat proses pendakwaan, karena saat ini pihak kejaksaan sedang mempersiapkan pelimpahan berkas ke pengadilan.
Agung menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama.
"Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," katanya.
(Sumber : Antara)