Ammar Zoni Masih Jalani Hukuman Empat Tahun di Lapas Cipinang Sejak Juli 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Okt 2025, 10:28
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni sesaat sebelum masuk ke dalam mobil Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk diantarkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024) sekira pukul 13.20 WIB. Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni sesaat sebelum masuk ke dalam mobil Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk diantarkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024) sekira pukul 13.20 WIB. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Aktor Ammar Zoni hingga kini masih menjalani masa hukuman pidana empat tahun atas kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah resmi dipindahkan dari Rutan Salemba pada Juli 2025.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, mengatakan bahwa Ammar Zoni awalnya ditahan di Rutan Salemba sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Cipinang. “Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, dia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Salemba,” ujar Wachid.

Dari sana, lanjutnya, Ammar kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang. “Kami menerima Juli 2025,” kata Wachid saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Baca Juga: Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba Sejak Januari 2025

Pemindahan tersebut dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Ammar Zoni dalam perkara narkotika. “Yang bersangkutan diputus empat tahun. Jadi dipindahkan ke sini untuk menjalani pidana pokoknya,” ujarnya.

Wachid menambahkan, pihaknya tidak mengetahui detail kejadian yang terjadi di Rutan Salemba karena pemindahan narapidana dilakukan berdasarkan administrasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM. “Pada saat pemindahan itu, kami tidak tahu soal kejadian yang ada di Rutan Salemba. Kami hanya menerima sesuai prosedur register pemasyarakatan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa status Ammar Zoni saat ini masih sebagai narapidana yang tengah menjalani hukuman pidana empat tahun di bawah pengawasan petugas Lapas Cipinang. “Iya, Ammar Zoni masih menjalani pidana di Lapas Kelas I Cipinang,” tegas Wachid.

Menanggapi pemberitaan mengenai perkara tambahan yang kembali menyeret nama Ammar Zoni, Wachid menjelaskan bahwa kasus tersebut bukanlah hal baru. Menurutnya, perkara itu merupakan hasil pelimpahan dari penyidik Kepolisian ke pihak Kejaksaan. “Kasus yang kemarin itu sebenarnya merupakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan,” katanya.

Baca Juga: Warga Geruduk Mapolres Lumajang Gegara Protes Kematian Terduga Pencuri Sapi

Ia menuturkan bahwa kasus tersebut sebelumnya sudah terungkap di Rutan Salemba dan baru dilimpahkan ke Kejaksaan pekan lalu. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kejadian perkara tambahan itu sudah diketahui sejak Januari 2025, namun proses hukumnya baru berlanjut setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian.

“Dari informasi yang saya tahu, kejadian di rutan itu sudah lama, sekitar awal tahun. Tapi baru dilimpahkan ke Kejaksaan sekarang,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Wachid, perkara tersebut bukan penemuan baru. “Hanya proses pelimpahan dari penyidik yang dilakukan belakangan,” ujarnya.

Wachid juga menilai bahwa selama berada di Lapas Cipinang, Ammar Zoni berperilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib. Ia juga dinilai kooperatif dalam menjalani masa pembinaan. “Yang bersangkutan menjalani hukuman dengan tertib. Kami melihatnya cukup kooperatif selama di sini,” kata Wachid.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Gagal Paham soal Dewan Pendidikan: Kaya Industri, Miskin Visi Pendidikan

Namun, pihak lapas mencatat bahwa keluarga Ammar Zoni jarang datang menjenguk selama masa tahanannya. Wachid memastikan pihaknya tetap menjalankan prinsip pembinaan sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh Ammar Zoni di dalam rutan sudah terjadi sejak Januari 2025.

“Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati, dan melakukan penggeledahan,” ujar Wahyu di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025

Menurutnya, penggeledahan terhadap AZ dilakukan pada 3 Januari 2025 saat petugas melakukan razia rutin terhadap warga binaan Rutan Salemba atau Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Saat itu, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering dari AZ.

Baca Juga: Jasad Nelayan Tenggelam di Pantai Tegalbuleud Sukabumi Belum Ditemukan

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close