Polisi Tegaskan Tidak Ada Bukti Perundungan dalam Kasus Kematian Mahasiswa Unud

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2025, 21:32
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penanganan kasus kematian mahasiswa Universitas Udayana saat ditemui di Polsek Denpasar Barat, Bali, Senin (20/10/2025). Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penanganan kasus kematian mahasiswa Universitas Udayana saat ditemui di Polsek Denpasar Barat, Bali, Senin (20/10/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Denpasar - Kepolisian Sektor Denpasar Barat menegaskan tidak menemukan bukti adanya perundungan sebagai penyebab kematian mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana (Unud), berinisial TAS (22), yang meninggal usai terjatuh dari lantai empat gedung kampus.

Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Barat, Komisaris Polisi Laksmi Trisnadewi Wieryawan, di Denpasar, Senin, 20 Oktober 2025 mengatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dosen, mahasiswa, dan sahabat korban, tidak menunjukkan adanya indikasi perundungan sebelum korban meninggal dunia.

“Dari saksi-saksi yang kami sudah minta keterangan, baik itu dari pihak dosen, kemudian teman-teman satu angkatan dan satu kelas dari korban, kemudian bahkan sahabat-sahabat dari korban sendiri pun tidak ada menyampaikan atau tidak ada menyebutkan selama ini mengetahui adanya perundungan yang dialami oleh korban,” katanya.

Baca Juga: Kepolisian Peru Mulai Investigasi Kasus Penembakan Diplomat RI di Lima

Meski demikian, lanjut Trisnadewi, penyidik masih berupaya mencari petunjuk lain dengan memeriksa telepon seluler milik korban untuk memastikan tidak ada bukti perundungan.

Pihak kepolisian telah meminta izin kepada keluarga korban untuk membuka ponsel tersebut, namun permintaan itu tidak dikabulkan.

“Dari pihak ibu sudah menerima kejadian tersebut sebagai suatu musibah dan tidak mau memperpanjang lagi permasalahan ini ke jalur hukum. Jadi, akses untuk HP itu tidak bisa kami dapatkan,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga tidak dapat melakukan otopsi karena tidak mendapat izin dari pihak keluarga. Hal ini membuat penyelidikan terhadap dugaan perundungan menjadi terkendala.

Baca Juga: Mensos: Digitalisasi Bansos Tunggu Aplikasi dari Tim KPDT Pimpinan Luhut

“Untuk membuktikan apakah adanya bullying itu, kami kan harus melalui rangkaian proses juga. Kami mau melihat dari handphone korban juga tidak bisa karena dari pihak ibu sudah menyampaikan bahwa tidak berkenan lagi untuk kasus ini untuk dilanjutkan proses hukum,” jelas Laksmi.

Sebelumnya, mahasiswa FISIP Universitas Udayana berinisial TAS (22) ditemukan meninggal dunia setelah jatuh dari lantai empat gedung kampus di Jalan Sudirman, Denpasar, pada Rabu, 15 Oktober 2025 pagi. Korban sempat dilarikan ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar dalam kondisi luka parah sebelum dinyatakan meninggal dunia.

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close