Perhimpunan Guru Protes Gubernur Copot Kepsek Disiplinkan Siswa Merokok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Okt 2025, 15:26
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
SMAN 1 Cimarga yang Kepsek Tampar Siswa Gegara Merokok SMAN 1 Cimarga yang Kepsek Tampar Siswa Gegara Merokok (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melihat ada sejumlah catatan evaluasi dalam kasus Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Cimarga yang diduga menampar murid yang merokok. Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyebut bahwa kejadian semacam ini tidak bisa dinormalisasi.

“Menurut kami, kekerasan di sekolah tidak bisa dibenarkan, begitu pun merokok di lingkungan pendidikan, jelas tidak boleh dinormalisasi, keduanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Satriwan, Rabu, 15 Oktober 2025.

Satriwan menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun dilarang di lingkungan sekolah sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan bahwa warga sekolah baik guru maupun murid tidak boleh melakukan kekerasan dalam bentuk apapun. Bentuk kekerasan menurut regulasi tersebut dalam Pasal 6 dan 7 disebutkan terdiri atas: Kekerasan fisik; Kekerasan psikis; Perundungan; Kekerasan seksual; Diskriminasi dan intoleransi; Kebijakan yang mengandung kekerasan; dan bentuk kekerasan lainnya.

Sementara itu, perihal larangan merokok di sekolah juga sudah jelas larangannya. Merokok di tempat umum khususnya di fasilitas pendidikan seperti sekolah tegas dilarang berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 pasal 151 dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Bahkan secara spesifik, kementerian pendidikan sudah mengeluarkan Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, khususnya di pasal 5 ayat 1 berbunyi: "Kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah."

Lalu dalam pasal 5 ayat 2 dalam Permendikbud No. 64 Tahun 2015 memberikan kewenangan bagi kepala sekolah memberi sanksi kepada guru, murid, atau tenaga kependidikan yang merokok di lingkungan sekolah.

"Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada guru, tendik, dan peserta didik apabila melakukan larangan tersebut," jelasnya.

Meskipun sekolah atau kepala sekolah berwenang memberi sanksi kepada peserta didik yang merokok, tidak boleh sanksi diberikan berupa kekerasan fisik karena sangat jelas dilarang oleh UU.

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C menyebut: "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."

Baca Juga: Ini Alasan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Harga Rokok

Lazimnya sekolah-sekolah di Indonesia sudah memiliki "Aturan Tata Tertib Sekolah" dengan klasifikasi jenis-jenis pelanggaran dan tingkatan sanksi yang diberikan.

“Sanksi fisik seperti menampar murid rasanya tidak akan ada dalam aturan tata tertib sekolah di Indonesia,” kata Satriwan.

Dia menyatakan bahwa jika anak kedapatan membawa atau merokok di sekolah, biasanya akan dipanggil orang tua, diperingatkan, dibuat surat perjanjian, bahkan dalam kondisi tertentu siswa dapat dikeluarkan dari sekolah jika sudah melakukan pelanggaran kategori berat.

“Kami menyayangkan kepala sekolah bereaksi dengan dugaan sikap menampar murid tersebut. Meskipun berdasarkan pernyataan Bu Kepsek, bahwa beliau tidaklah menampar atau memukul dengan keras muka murid tersebut, sehingga berdarah atau luka lainnya, melainkan dengan pelan," tambah Satriwan.

Sementara itu, Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G memperhatikan proses mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah dalam kasus ini. Menurut Iman, berdasarkan pasal 39 Permendikbudristek 46 Tahun 2023, disebutkan bahwa penanganan kekerasan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan tahapan, penerimaan laporan; pemeriksaan; penyusunan kesimpulan dan rekomendasi; tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan; dan pemulihan.

SMAN 1 Cimarga yang Kepsek Tampar Siswa Gegara Merokok <b>(Instagram)</b> SMAN 1 Cimarga yang Kepsek Tampar Siswa Gegara Merokok (Instagram)

“Nah, apakah pencopotan jabatan kepala sekolah ini sudah melalui mekanisme seperti itu? Apakah hasil laporan Satgas dari Pemda melalui proses laporan, pemeriksaan dan rekomendasi pencopotan jabatan? Yang kami khawatirkan sanksi ini berdasarkan perasaan semata karena kasusnya viral,” jelas Iman.

Kekhawatiran ini menurut Iman berdasarkan indikasi, bahwa selama kasus ini terjadi, tidak ada laporan dan pernyataan dari Satgas TPPK yang seharusnya dibentuk oleh Pemda. Meski demikian, P2G memandang orang tua juga dirasa sangat berlebihan melaporkan kepala sekolah kepada aparat kepolisian.

Menurut P2G berbagai regulasi mulai dari UU sampai aturan teknis sudah sangat lengkap mengatur mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses pendidikan di sekolah. Tinggal bagaimana sekolah dan orang tua punya kesadaran mendalam dalam melaksanakannya agar tujuan pendidikan tercapai.

Maka untuk menyelesaikan persoalan ini, P2G mendesak kepada:

1. Gubernur Banten tidak terburu-buru melakukan pemberhentian kepala sekolah tersebut;

2. Komite Sekolah bersama pihak sekolah hendaknya bersama-sama membangun dialog dan suasana kondusif agar murid kembali aktif bersekolah, tidak dengan aksi mogok belajar yang merugikan murid secara kolektif;

3. Pemprov Banten khususnya Dinas Pendidikan melakukan upaya dialog konstruktif bersama orang tua murid pelapor, kepala sekolah, dan guru;

4. Meminta aparat kepolisian untuk mengedepankan asas "Restorative Justice" dalam merespon dan menyelesaikan laporan orang tua murid. Pendekatan ini diatur dalam Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 yang digunakan untuk kasus-kasus tertentu, seperti tindak pidana ringan. Kepolisian hendaknya mengedepankan prinsip restorative justice untuk menyelesaikan tindak pidana dengan menekankan pemulihan hubungan dan keadaan, bukan sekadar pembalasan, serta melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencari penyelesaian damai.

x|close