PBB Tolak Ambang Batas Parlemen Tinggi Demi Perjuangan Kaum Marginal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2025, 09:45
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Pelantikan DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Periode 2025–2030 di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 24 September 2025. Pelantikan DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Periode 2025–2030 di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 24 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Gugum Ridho Putra menegaskan partainya menolak ambang batas parlemen yang tinggi. Menurutnya, aturan tersebut merugikan masyarakat kecil, kelompok minoritas, hingga kaum pekerja yang suaranya lebih nyaman diwakili partai kecil.

"Kebijakan threshold yang tinggi bukan hanya merugikan partai, tetapi sejatinya merugikan seluruh masyarakat Indonesia," kata Gugum dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis, 26 September 2025.

Dia menambahkan, rakyat masih menghadapi berbagai ketidakadilan, mulai dari perempuan dan anak-anak, hubungan kerja yang timpang, hingga nasib pengemudi ojek daring.

"Termasuk ketidakadilan elektoral dalam sistem pemilu kita," tuturnya.

Baca Juga: Delegasi Indonesia Ikuti 56 Pertemuan pada Hari Ketiga Sidang Majelis Umum PBB

Menurut Gugum, suara kelompok marginal lebih leluasa disalurkan lewat partai kecil.

"Masyarakat kecil dan kelompok minoritas yang tidak punya relasi kuasa lebih nyaman mengadu kepada partai-partai minoritas yang konsisten memperjuangkan hak mereka," katanya.

Pada Rabu, 24 September 2025, Gugum mengumpulkan seluruh anggota legislatif PBB dari berbagai daerah untuk merespons aspirasi masyarakat sekaligus menyatukan langkah politik.

Pertemuan itu digelar bersamaan dengan pelantikan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PBB periode 2025–2030 di Bogor, Jawa Barat. Dalam pidato politiknya, ia menegaskan partai akan tetap menjadi corong rakyat kecil.

"Partai Bulan Bintang akan terus bersuara lantang menghadapi ketidakadilan dalam segala bentuknya, baik yang dialami perempuan, anak-anak, pekerja honorer, maupun pengemudi ojek online," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya konsolidasi untuk memperkuat komitmen kebangsaan dan mengajak kader membangun kekuatan mandiri.

"Masyarakat kecil lebih nyaman mengadu kepada partai-partai minoritas yang konsisten memperjuangkan hak mereka. Karena itu, legislator PBB harus hadir sebagai penyambung lidah rakyat," kata dia.

Baca Juga: Soal Gaza, PM Australia Albanese: Nilai Sejati PBB Ada pada Tindakan

PBB sendiri merupakan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat bersama Hanura, Partai Buruh, Perindo, PKN, Prima, PPP, Partai Berkarya, dan Partai Ummat. Sekber tersebut dibentuk untuk mengawal proses hukum pengaturan ulang ambang batas parlemen.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembentuk undang-undang menata ulang parliamentary threshold yang sebelumnya empat persen dari suara sah nasional. MK menegaskan aturan itu bersifat konstitusional bersyarat dan baru berlaku pada Pemilu DPR 2029 serta pemilu berikutnya, setelah dilakukan perubahan.

(Sumber: Antara)

x|close