Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2026-2025. Salah satu agenda rapat tersebut yaitu pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2026.
Rapat paripurna digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 23 September 2025 dan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Adapun sebelum mengambil keputusan terkait RAPBN 2026, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan laporan kerja terkait RAPBN 2026 yang telah dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Lalu, Said yang juga politisi PDIP ini menyampaikan satu per satu pendapat mini seluruh fraksi DPR RI. Hasilnya, seluruh fraksi DPR RI menyetujui RAPBN 2026. Pemerintah juga setuju dengan rancangan tersebut.
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani bertanya kepada forum apakah RAPBN 2026 bisa disetujui. Seluruh anggota DPR pun setuju.
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2026, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Rapat paripurna DPR RI. (TVR Parlemen)
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap APBN Defisit Rp321,6 Triliun pada Agustus 2025
Adapun rincian RAPBN 2026 yang disetujui sebagai berikut:
1. Pendapatan Negara Rp 3.153,6 triliun.
Dengan rincian:
- Penerimaan pajak Rp 2.693,7 triliun
- Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 459,2 triliun.
2. Belanja Negara Rp 3.842,7 triliun
- Belanja Pemerintah Pusat (K/L dan non K/L) Rp 3.149,7 triliun.
- Transfer ke Daerah Rp 693 triliun
Defisit Anggaran Negara dari Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 689,1 triliun.