Purbaya Tegaskan Pemberantasan Rokok Ilegal di E-Commerce hingga Warung Kelontong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2025, 22:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp321,6 triliun atau 1,35 per Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp321,6 triliun atau 1,35 per (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmennya untuk memberantas penjualan rokok ilegal, baik di platform perdagangan elektronik (e-commerce) maupun di warung kelontong. Langkah ini dilakukan guna menghentikan peredaran barang ilegal tersebut.

Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin, Purbaya menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pelaku e-commerce untuk menghentikan penjualan rokok ilegal di platform mereka. “Tadinya minta per 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah mendeteksi para penjual rokok ilegal di platform digital dan akan terus memantau proses penarikan barang-barang tersebut. Purbaya juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila ada e-commerce yang masih membiarkan praktik penjualan rokok ilegal.

Tak hanya di ranah digital, Purbaya juga akan memperluas pengawasan hingga ke warung kelontong. Menurutnya, ada informasi bahwa rokok ilegal kerap dijual di warung secara per toples dengan harga yang lebih murah. Untuk itu, ia menyiapkan strategi berupa inspeksi acak ke sejumlah warung.

Baca Juga: Purbaya Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal

Selain itu, jalur hijau impor juga akan masuk dalam pengawasan. Purbaya menilai jalur hijau berpotensi dimanfaatkan untuk praktik curang, termasuk peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat, bahkan jika melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) maupun Kementerian Keuangan.

“Saya harapkan dengan itu nanti tiga bulan ke depan sudah hilang. Siklus impor kan tiga bulan kira-kira. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar,” ujar Purbaya.

Berdasarkan data terakhir DJBC, rokok ilegal menyumbang 61 persen dari total barang ilegal yang beredar. Hingga Juni 2025, DJBC mencatat sebanyak 13.248 penindakan dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun.

Dari sisi jumlah kasus, angka tersebut turun sekitar 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat hingga 38 persen.

(Sumber : Antara)

x|close