Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan secara berulang tidak ideal untuk diterapkan.
Berbicara di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 19 September 2025 malam, Purbaya menyebut program tersebut justru bisa memicu perilaku tidak patuh dari para wajib pajak.
“Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mereka akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengaku masih terbuka untuk mempelajari setiap usulan terkait pengampunan pajak.
"Tapi, saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi, sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas lah," katanya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Kaget Dengar Cukai rokok Capai 57 Persen: Wah Tinggi Banget, Firaun Lu?
Ia menekankan pentingnya pemerintah tetap fokus pada pengelolaan pajak yang sehat serta konsistensi dalam penegakan hukum.
“Jadi, yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau nggak ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu,” ujarnya.
Purbaya juga mengingatkan bahwa penerimaan pajak harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Kalau udah punya duit, ya dibelanjain,” katanya sambil menekankan perlunya kebijakan fiskal yang adil dan berkesinambungan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI telah menyelesaikan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Baca Juga: Purbaya Blak-blakan Kemenkeu Sering Jadi Samsak Saat Program Pemerintah Tersendat
Dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 17–18 September 2025, disepakati adanya penambahan 23 RUU baru dan penghapusan 1 RUU. Dengan demikian, total daftar Prolegnas kini mencapai 198 RUU ditambah 5 RUU kumulatif terbuka.
Untuk Prolegnas Prioritas 2025, Baleg menambah 12 RUU baru, terdiri atas tujuh usulan DPR dan lima usulan pemerintah, sehingga totalnya menjadi 52 RUU ditambah 5 daftar kumulatif terbuka.
Salah satu yang tetap dipertahankan dalam daftar adalah RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), yang awalnya diusulkan Baleg DPR dan kemudian dikuatkan menjadi usulan Komisi XI melalui surat resmi agar tetap masuk agenda prioritas tahun depan.