Ntvnews.id, Blora - Kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali merenggut korban jiwa. Seorang balita berusia dua tahun berinisial AD meninggal dunia setelah berjuang melawan luka bakar serius yang dideritanya.
Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Blora, Agung Triyono, di Blora pada Jumat, 12 September 2025 membenarkan kabar duka tersebut. AD sebelumnya sempat mendapat perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, namun luka bakar yang dialami terlalu parah untuk diselamatkan.
Dengan meninggalnya AD, jumlah korban tewas akibat kebakaran sumur minyak ilegal ini meningkat menjadi lima orang. Korban sebelumnya adalah Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), dan Yeti (30).
RSUD dr. R. Soetijono Blora sebelumnya juga melaporkan adanya satu korban yang meninggal dunia dengan luka bakar 90 persen, sementara empat korban lainnya mengalami luka bakar antara 70 hingga 90 persen.
Baca Juga: Kebakaran Hantam Rumah-rumah di Pacet Cianjur, Warga Jadi Korban
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu 17 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Selain menimbulkan korban jiwa, kebakaran juga memaksa sekitar 50 kepala keluarga mengungsi ke rumah kerabat.
Dampak lain turut dirasakan warga. Beberapa hewan ternak berhasil diselamatkan, yaitu enam ekor sapi dan tiga kambing. Namun, satu sapi dan dua kambing mati terbakar. Sejumlah rumah warga juga rusak, dengan satu rumah mengalami kerusakan berat dan empat lainnya rusak sedang.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa kebakaran dipicu oleh blow out di sumur minyak ilegal. Minyak mentah yang mengalir melalui selokan kemudian terbakar dan api menyambar lokasi pengeboran.
"Api kemudian merembet ke rumah warga hingga menewaskan seekor sapi dan menghanguskan bagian belakang rumah," kata Wawan.
Baca Juga: Kades: 60 Sumur Minyak Ilegal Muncul di Blora
Polres Blora telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SPR (46), warga Bogorejo yang merupakan pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran; ST (45), warga Tuban yang berperan sebagai calon investor; serta SHRT alias GD (42), warga Tuban yang menjadi pelaksana pengeboran.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi peralatan pengeboran, mesin diesel, pompa air, pipa besi, drum, dan tangki penampungan minyak mentah. Total kerugian material akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp170 juta.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Migas, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta denda Rp60 miliar. Mereka juga dikenai Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman lima tahun penjara.
Api baru dapat dipadamkan pada Sabtu 23 Agustus 2025 sekitar pukul 18.35 WIB. Tim gabungan dari BPBD Blora, Damkar, Pertamina, TNI-Polri, serta para relawan harus bekerja keras selama beberapa hari.
Lamanya proses pemadaman disebabkan oleh semburan gas bertekanan tinggi yang membuat kobaran api sulit dipadamkan.
(Sumber: Antara)