Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menepis isu yang beredar terkait rencana kenaikan tarif parkir di Ibu Kota. Menurutnya, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai penyesuaian biaya parkir.
"Sampai hari ini, belum ada rencana kenaikan tarif parkir. Sehingga apa yang disampaikan, saya gak tahu siapa yang menyampaikan itu, itu tidak benar,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Pramono menjelaskan bahwa yang sedang dikaji oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta adalah penerapan sistem pembayaran parkir non-tunai (cashless) serta penataan ulang sistem perparkiran di berbagai titik. Namun, ia menegaskan, belum ada kebijakan baru terkait tarif parkir.
"Belum pernah ada keputusan apa pun (soal tarif parkir). Kalau ada keputusan harus mendapatkan persetujuan gubernur," kata Pramono.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sempat mengunggah informasi di akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta. Dalam unggahan tersebut, disebutkan adanya rencana penyesuaian tarif parkir Jakarta sebagai pengganti aturan lama.
Lihat postingan ini di Instagram
Hal itu terdiri dari Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Dishub DKI juga menampilkan perbandingan tarif parkir Jakarta dengan beberapa kota besar lain di Indonesia.
Saat ini, tarif parkir di Jakarta masih tergolong rendah, yakni mobil Rp5.000 per jam (lebih rendah dibanding Tangerang Selatan Rp6.000 dan Surabaya Rp8.000). Motor Rp2.000, sama dengan tarif rata-rata di banyak kota lain. Lalu bus dan truk Rp8.000 - Rp12.000.
Jika dibandingkan secara internasional, biaya parkir di Jakarta masih jauh lebih murah. Untuk durasi delapan jam parkir, porsinya hanya sekitar 3,16 persen (on-street) dan 15,04 persen (off-street) dari rata-rata pendapatan penduduk. Angka ini jauh di bawah kota-kota besar dunia seperti New York, Buenos Aires, dan Singapura.