Eks Wali Kota Cirebon Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Setda

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2025, 20:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis (mengenakan rompi tahanan) usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin  8 September 2025. ANTARA/Fathnur Rohman. Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis (mengenakan rompi tahanan) usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin 8 September 2025. ANTARA/Fathnur Rohman. (Antara)

Ntvnews.id, Cirebon - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, resmi menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung sekretariat daerah (setda) tahun anggaran 2016–2018.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, Senin, 8 September 2025 menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, serta rekaman terkait proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon.

“Saudara NA ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara,” ujar Hamdan.

Menurut hasil penyidikan, NA berperan memerintahkan tim teknis dan panitia penerima hasil pekerjaan menandatangani berita acara penyerahan lapangan serta berita acara serah terima pada 19 November 2018. Padahal, hingga Desember 2018, proyek pembangunan gedung tersebut belum tuntas 100 persen sesuai kontrak.

“Namun dalam dokumen berita acara dinyatakan pekerjaan sudah selesai seluruhnya,” jelas Hamdan.

Baca Juga: Purbaya Pastikan Penyusunan RAPBN 2026 Tak Terganggu Pergantian Menkeu

Atas perbuatan tersebut, negara ditaksir merugi sekitar Rp26 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hamdan menambahkan, NA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1).

“NA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Hamdan.

Ia menegaskan, penetapan NA sebagai tersangka menambah daftar pihak yang sebelumnya sudah dijerat dalam perkara ini, termasuk Kepala Dispora Kota Cirebon berinisial IW.

Kejari Cirebon, lanjutnya, berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Keterlibatan para tersangka dilakukan bersama-sama, sehingga proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

(Sumber: Antara)

x|close