Ntvnews.id, Jakarta - Polresta Cirebon, Jawa Barat, telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka terkait insiden perusakan dan penjarahan yang terjadi di gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa pada 30 Agustus 2025.
Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar Polisi Sumarni, menyampaikan pada Kamis bahwa dari jumlah tersebut, 15 tersangka merupakan orang dewasa dan 13 lainnya masih remaja. Mereka diketahui terlibat secara langsung dalam aksi perusakan maupun pencurian saat kerusuhan terjadi di lokasi.
"Total ada 28 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan saat dan setelah kejadian," katanya.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan 39 barang bukti. Beberapa di antaranya adalah hasil penjarahan dari gedung DPRD dan kawasan Alun-alun Pataraksa.
Barang-barang yang berhasil disita antara lain televisi, kulkas, mesin printer, hingga kursi rapat yang termasuk dalam inventaris DPRD Kabupaten Cirebon. "Sebagian barang, sempat ada yang dijual. Kami imbau agar barang-barang hasil penjarahan tersebut segera dikembalikan (ke DPRD)," kata Sumarni.
Baca Juga: Polresta Mataram Panggil Ketua DPRD NTB Terkait Pembakaran Gedung
Ia menambahkan bahwa sebagian pelaku masih berstatus pelajar SMP maupun SMA, selain itu terdapat pula mahasiswa dan anggota kelompok bermotor yang ikut terlibat.
Menurutnya, mayoritas pelaku bergabung setelah mendapatkan ajakan melalui media sosial, lalu menyusup ke dalam aksi unjuk rasa hingga berujung pada kerusuhan di gedung DPRD Cirebon. Hingga kini, polisi masih mendalami pihak yang diduga menggerakkan massa.
"Kami sedang dalami siapa aktor yang menggerakkan mereka karena aksi awalnya berjalan damai, tetapi kemudian berubah anarkis," ujarnya.
Sumarni menegaskan, sejak awal kepolisian sudah mengimbau agar pelajar tidak ikut serta dalam demonstrasi. Namun kenyataannya, banyak remaja yang akhirnya terlibat.
Ia juga menekankan bahwa kebebasan berpendapat memang dilindungi undang-undang, tetapi tidak bisa dilakukan dengan merusak fasilitas umum ataupun melanggar hukum. "Aksi boleh saja, tapi harus sesuai aturan hukum. Tidak boleh anarkis dan apalagi sampai menjarah," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Tiba di Polresta Solo untuk Diperiksa Terkait Laporan Ijazah Palsu
Saat ini penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya kelompok tertentu yang berafiliasi dengan para pelaku. Polresta Cirebon memastikan akan menindak tegas seluruh tersangka sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memperketat pengawasan agar peristiwa serupa tidak terulang.
"Untuk para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP serta Pasal 363 atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," ucapnya.
Sumber: ANTARA