Polri Tangkap Suami Istri Penghasut Geruduk Rumah Ahmad Sahroni

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2025, 08:02
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan sejumlah tersangka yang diduga menjadi provokator ataupun penghasut semasa aksi unjuk rasa di DKI Jakarta dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 3 September 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan sejumlah tersangka yang diduga menjadi provokator ataupun penghasut semasa aksi unjuk rasa di DKI Jakarta dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 3 September 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap sepasang suami istri yang diduga menjadi penggerak aksi penggerudukan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni serta Polres Jakarta Utara melalui media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa suami berinisial SB (35) adalah pemilik akun Facebook bernama Nannu, sementara sang istri berinisial G (20) mengelola akun Facebook Bambu Runcing.

“Modus operandi yang bersangkutan, yaitu membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain, dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” ujar Himawan di Jakarta, Rabu 3 September 2025 malam.

Polisi menyebut, SB melalui akun Nannu mengunggah ajakan penggerudukan rumah Ahmad Sahroni ke dalam grup Facebook Jual Beli Cilincing yang memiliki sekitar 86.900 anggota.

Baca Juga: Terpopuler: Industri Manufaktur Sumbang Investasi Rp366,6 Triliun, Keluarga Kenang Staf KBRI Zetro Leonardo Purba

Sedangkan istrinya, G, menggunakan akun Bambu Runcing untuk menyebarkan ajakan serupa terhadap rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara di grup Facebook Loker Daerah Sunter Jakarta Utara yang beranggotakan 9.100 pengguna.

Himawan juga mengungkapkan bahwa SB adalah admin grup WhatsApp bernama Kopi Hitam yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan terakhir berubah menjadi ACAB 1312. Grup percakapan tersebut memiliki 192 anggota.

“Grup WhatsApp tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad Sahroni,” jelas Himawan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 jo Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Penangkapan ini merupakan bagian dari patroli siber yang digelar Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 592 akun dan konten bermuatan provokatif telah diblokir dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

 

(Sumber : Antara)

 

x|close