Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menegaskan bahwa aturan DPR maupun Undang-Undang MD3 tidak mengenal istilah nonaktif bagi anggota DPR. Meski demikian, ia tetap menghormati keputusan partai politik lain yang memilih menonaktifkan kadernya.
"Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar," ujar Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 1 September 2025.
Dia enggan berkomentar lebih jauh soal keputusan partai lain tersebut. Menurut Said, Presiden Prabowo Subianto telah menyoroti kedisiplinan anggota DPR, sehingga pernyataan presiden itu perlu menjadi pegangan bagi para pengurus partai.
Baca Juga: Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan dari Keanggotaan DPR RI
Pasha Ungu, Uya Kuya dan Eko Patrio (Instagram)
Meski partai memiliki otonomi dan kedaulatannya, Said menilai hasil musyawarah dengan Presiden juga harus ditindaklanjuti DPR melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). "Tentu BURT di dalam membahas anggaran DPR, akan mendapatkan arahan, dan petunjuk dari pimpinan DPR," kata Ketua Badan Anggaran DPR RI itu.
Sebelumnya, sejumlah partai politik menonaktifkan anggotanya di DPR menyusul sorotan publik. Mereka yang dinonaktifkan meliputi anggota biasa, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR RI.
Nama-nama yang dinonaktifkan antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Golkar. Tiga partai tersebut menyebut langkah nonaktif sebagai bentuk respons terhadap dinamika sosial dan politik yang tengah berkembang.
Baca Juga: Gelar Perkara Kasus Affan Kurniawan Digelar Besok, 2 Anggota Lakukan Pelanggaran Berat (Sumber: Antara)