Soal Arahan Tembak, Kapolri: Perintahnya Sudah Jelas, SOP-nya Sudah Ada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Agu 2025, 20:56
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan arahan kepada aparat dalam menangani kericuhan sudah sangat jelas, termasuk mengenai penggunaan peluru karet.

"Perintahnya sudah jelas," ujar Jenderal Listyo, Minggu (31/8/2025).

Saat terus didesak mengenai maksud dari "tindakan tegas", Kapolri menekankan seluruh tindakan aparat dilakukan sesuai dengan hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya juga sudah jelas. Semua tetap dalam koridor aturan yang berlaku," tegas Jenderal Listyo.

Namun, ketika kembali ditanya apakah "tindakan tegas terukur" berarti aparat diperbolehkan melakukan penembakan, Kapolri memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut dan langsung masuk ke mobil dinasnya.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pentingnya Kepolisian dan TNI menjalankan tugas dengan melindungi masyarakat sekaligus menjaga fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat.

"Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat," ucap Presiden Prabowo dalam keterangan pers di Istana, Minggu 31 Agustus 2025.

"Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” sambungnya.

Presiden Prabowo menekankan, hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi harus dihormati. Hak berkumpul secara damai, kata Presiden Prabowo, merupakan bagian dari demokrasi yang dilindungi.

Namun, dia mengingatkan mulai terlihat gejala adanya tindakan melawan hukum.

"Kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai kelihatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah terhadap, mengarah kepada makar dan terorisme," ungkapya.

Karena itu, Presiden Prabowo memerintahkan kepolisian dan TNI mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum hingga penjarahan rumah.

"Saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk pengurusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu ataupun tempat-tempat umum atau sentra-sentra ekonomi, sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Presiden Prabowo.

 

x|close