Gelar Perkara Kasus Affan Kurniawan Digelar Besok, 2 Anggota Lakukan Pelanggaran Berat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2025, 12:40
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto (YouTube NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi memastikan akan menggelar perkara terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 September 2025.

“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan akan dilaksanakan gelar perkara,” kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin, 1 September 2025.

Agus menegaskan, langkah tersebut diambil karena hasil penyelidikan menemukan adanya indikasi pidana.

“Gelar (perkara -red) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ujarnya.

Proses gelar perkara tidak hanya melibatkan unsur internal Polri, tetapi juga pengawas eksternal. Kompolnas dan Komnas HAM dipastikan hadir, sementara dari internal Polri turut serta Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, Ditpropam Brimob, serta Ditpropam Polri.

Agus menyebut, pengusutan kasus ini akan dilakukan dengan prinsip transparansi dan objektivitas.

“Pengusutan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai fakta,” katanya.

Sebelumnya, Propam Polri telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat insiden terjadi. Dari hasil pemeriksaan, dua orang dinyatakan melakukan pelanggaran berat, yakni sopir rantis Bripka Rohmat serta perwira yang duduk di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar Agus.

Sementara itu, lima anggota lainnya dinyatakan melanggar etik kategori sedang, yaitu:

  1. Aipda M Rohyani
  2. Briptu Danang
  3. Bripda Mardin
  4. Baraka Jana Edi
  5. Baraka Yohanes David

Sedangkan pelanggaran etik berat tercatat pada:

  1. Bripka Rohmat
  2. Kompol Kosmas K Gae

x|close