Polri Tegaskan 7 Personel Brimob Terlibat Kasus Rantis Bukan Narapidana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2025, 15:52
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto (kiri), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kanan) berbicara pada konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin, 1 September 2025. Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto (kiri), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kanan) berbicara pada konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin, 1 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan bahwa tujuh personel Brimob yang terlibat insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak pengendara ojek daring adalah anggota aktif, bukan narapidana sebagaimana isu yang beredar di media sosial.

“Kami bergerak apa adanya sesuai fakta dan tujuh personel ini adalah anggota Brimob Polri,” ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin, 1 September 2025.

Agus menjelaskan pernyataannya merespons kabar yang menyebut tujuh personel tersebut adalah narapidana. Adapun mereka adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Baca Juga: PDIP Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Deddy Sitorus dan Sadarestuwati

Ia menambahkan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut melakukan pemeriksaan untuk memastikan identitas para personel. “Kami berikan akses penuh untuk tim Kompolnas. (Kompolnas) sudah langsung melihat dan menanyakan serta minta KTA (kartu tanda anggota),” jelas Agus.

Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah melakukan verifikasi secara langsung.

“Cara mengeceknya kami lihat KTA-nya langsung, mencocokkan wajahnya, terus menggali cerita singkat soal peran dia dalam mobil rantis tersebut,” kata Anam.

Menurutnya, hasil verifikasi menunjukkan ketujuh personel tersebut benar anggota Brimob.

“Terima kasih juga untuk partisipasi publik dalam memberikan masukan dan informasi atas proses ini. Maka, kami follow up sosial media tersebut dengan cara verifikasi mendalam,” tambahnya.

Sebelumnya, tujuh anggota Brimob itu telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dalam insiden rantis yang menabrak pengendara ojek daring bernama Affan Kurniawan. Mereka juga dinilai melakukan pelanggaran kategori berat dan sedang, sehingga ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Baca Juga: 1,48 Juta Wisatawan Asing Kunjungi Indonesia pada Juli 2025, Terbanyak dari Malaysia

Peristiwa rantis menabrak dan melindas pengendara ojek daring terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam, saat aparat membubarkan aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Kericuhan kemudian merembet ke sejumlah titik, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan, yang diduga menjadi lokasi insiden tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close