Ntvnews.id, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar perkara kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Agenda ini berlangsung pada Selasa, 2 September 2025, dengan menghadirkan pengawas internal dan eksternal Polri.
“Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Propam Polri, Senin, 1 September 2025.
Para personel yang diduga terlibat adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dari hasil pemeriksaan, Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Baca Juga: Giliran Keluarga Ojol Rusdamdiansyah Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan
Dalam gelar perkara, lanjut Agus, Propam Polri mengundang pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. Dari pihak internal, hadir Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Bareskrim Polri, SDM Polri, Divkum Polri, Bidpropam Brimob Polri, serta Divpropam Polri.
“Nanti keputusan ada di gelar perkara hari Selasa tanggal 2 September 2025,” ujarnya.
Agus menambahkan, para personel tersebut telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dan saat ini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol itu terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam di wilayah Pejompongan, setelah aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur aparat. Kericuhan saat itu meluas hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.
Baca Juga: Jaket Kinclong dan Sepatu Air Jordan Jadi Sorotan di Pertemuan Gibran dengan Ojol
(Sumber: Antara)