Daftar 2 Anggota Brimob Pelanggar Kode Etik Berat, 5 Pelanggar Sedang di Kasus Affan Kurniawan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2025, 13:23
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Tampang 7 pelaku anggota Brimob yang tewaskan driver ojol Affan Kurniawan. Tampang 7 pelaku anggota Brimob yang tewaskan driver ojol Affan Kurniawan. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Divisi Propam Polri merilis hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dua kategori pelanggaran, yakni berat dan sedang.

Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan, dua anggota dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Mereka adalah sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang berada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” kata Agus dalam konferensi pers, Senin, 1 September 2025. 

Selain dua nama tersebut, terdapat lima anggota lain yang dinyatakan melanggar etik dengan kategori sedang. Mereka adalah:

  1. Aipda M Rohyani
  2. Briptu Danang
  3. Bripda Mardin
  4. Baraka Jana Edi
  5. Baraka Yohanes David

Dengan demikian, tujuh anggota Brimob yang diperiksa terbagi ke dalam dua kategori pelanggaran. Lima orang dikenai sanksi etik sedang, sementara dua orang lainnya, yakni Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae, terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Agus menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi dasar Polri melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni gelar perkara.

“Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ujarnya.

x|close