Ntvnews.id, Jakarta - Divisi Propam (Divpropam) Polri menetapkan perbuatan dua terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan Kurniawan hingga tewas, Kompol Kosmas Kaju Gae alias Kompol K dan Bripka Rohmat atau Bripka R, masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menyebut bahwa Kompol Cosmas merupakan sosok yang duduk di samping Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis.
“Kompol K. Jabatan adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri. Duduk di depan sebelah kiri driver (pengemudi),” ujarnya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin, 1 September 2025.
Sementara Bripka Rohmat, tindakannya dikategorikan masuk dalam pelanggaran berat karena merupakan pengemudi rantis.
“Bripka R. Jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis PJJ 17713-VII,” ucapnya.
Baca Juga: Preskom NT Corp Nurdin Tampubolon Melayat Kediaman Affan Kurniawan, Imbau Semua Pihak Menahan Diri
Tampang 7 pelaku anggota Brimob yang tewaskan driver ojol Affan Kurniawan. (Instagram)
Agus menjelaskan, personel yang masuk dalam kategori pelanggaran berat dapat dituntut dan terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara, perbuatan lima personel Satbrimob Polda Metro Jaya yang turut ada dalam rantis tersebut, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, ditetapkan masuk dalam kategori pelanggaran sedang.
“Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” kata Agus.
Bagi personel yang masuk dalam kategori sedang, dapat dituntut dan diberikan sanksi oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
“Macamnya adalah sanksi patsus (penempatan khusus) atau mutasi/demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. Itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” jelasnya
Agus mengatakan, penetapan kategori pelanggaran tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan akreditor pada Divpropam Polri terhadap sejumlah saksi, termasuk orang tua korban.
Di samping itu, akreditor juga telah mengamati, menganalisis video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum, dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya.
Adapun ketujuh personel tersebut saat ini telah ditetapkan melanggar kode etik kepolisian.
Mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.
Apa Itu PTDH
Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi serta Komisi Kode Etik Polri, istilah PTDH merupakan singkatan dari Pemberhentian Tidak dengan Hormat.
Menurut aturan tersebut, PTDH adalah bentuk penghentian masa kedinasan anggota Polri yang dilakukan oleh pejabat berwenang karena alasan-alasan tertentu.
Sanksi ini masuk dalam kategori tindakan administratif dan diberikan kepada anggota kepolisian yang terbukti melanggar kode etik profesi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 109 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.