Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG), Ebenezer Ginting dari Ginting Associates Law Office, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hak siar Liga Inggris oleh sebuah kafe di Klaten, Jawa Tengah milik Endang.
Dalam pernyataannya, Ebenezer menegaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan penayangan pertandingan Liga Inggris secara komersial oleh Café Alero tanpa lisensi resmi. Ia menampik pemberitaan yang menyebut bahwa penindakan dilakukan karena acara keluarga.
"Adalah tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa mereka dituntut karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya," tegas Ebenezer.
Menurutnya, berdasarkan penelusuran dan bukti yang dimiliki, ditemukan indikasi kuat bahwa Café Alero telah menayangkan siaran eksklusif Liga Inggris secara publik di area komersial tanpa izin yang sah. Ia menambahkan bahwa upaya hukum telah ditempuh secara berjenjang sebelum dibawa ke ranah pidana.
Langkah pertama dimulai dengan somasi, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan secara kekeluargaan antara pihak kuasa hukum Vidio & IEG dan perwakilan Café Alero. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pemilik kafe, Dewanta Ary Wardhana. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, laporan resmi kemudian diajukan ke kepolisian.
Dalam proses mediasi oleh pihak kepolisian, perwakilan Café Alero yang hadir adalah seorang bernama Ibu Endang, bukan Dewanta Ary Wardhana.
Ebenezer juga menegaskan bahwa kliennya hanya menindak pelanggaran hak siar yang bersifat komersial. Penayangan dalam konteks acara keluarga, kegiatan sosial, atau aktivitas non-komersial tidak menjadi sasaran penegakan hukum.
“Kami ingin menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran hak siar selalu dilakukan secara selektif dan terukur. Fokus penindakan adalah pada pelaku usaha yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi,” jelasnya.
Pihak Vidio dan IEG disebut akan terus menghormati dan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut pernyataan lengkapnya:
1. Saya, Ebenezer Ginting, melalui Ginting Associates Law Office, bertindak sebagai
kuasa hukum resmi Vidio dan IEG dalam perkara ini.
2. Dari hasil penelusuran dan bukti yang diperoleh, ditemukan bukti-bukti yang
mengindikasikan bahwa Cafe Alero telah menayangkan pertandingan Liga Inggris
tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial publik.
3. Adalah tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa mereka dituntut karena Panayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya.
4. Sebelum melangkah ke ranah pidana, telah ditempuh upaya hukum secara berjenjang, dimulai dengan somasi yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuansecara kekeluargaan dengan pihak Cafe Alero.
5. Pihak Cafe Alero, yang diwakili oleh Bapak Dewa menghadiri proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut.
6. Karena proses secara kekeluargaan ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka dilanjutkan dengan laporan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian.
7. Pada saat proses mediasi oleh Kepolisian, pihak yang hadir mewakili Cafe Alero Adalah Ibu Endang, bukan Bapak Dewanta Ary Wardhana.
8. Kami bersama klien kami, Vidio dan IEG, akan senantiasa mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan yang ada.Kami juga ingin menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran hak siar selalu dilakukan secara selektif dan terukur. Acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial tidak pernah dikenakan sanksi. Fokus penindakan adalah pada pelaku usaha yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi.