Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025 pagi, untuk menjalani tes DNA sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Lisa Mariana.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan bahwa Ridwan Kamil tiba di Gedung Awaloedin Djamin sekitar pukul 08.57 WIB dengan pendampingan tim kuasa hukumnya. Ia terlihat mengenakan setelan jas cokelat lengkap dengan kacamata hitam dan membawa tas jinjing berwarna hitam.
Kehadiran Ridwan Kamil disambut oleh para jurnalis, namun ia tidak memberikan banyak komentar. Ketika ditanya mengenai kehadirannya pagi itu, ia hanya memberikan sapaan singkat,
“Selamat pagi,” ucapnya, sebelum langsung menuju lift menuju lokasi pengambilan sampel DNA.
Sebelumnya, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, telah membenarkan bahwa kliennya dijadwalkan mengikuti pengambilan sampel DNA pada Kamis pagi.
"Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 Pukul 10.00 WIB dalam rangka proses penegakan hukum,” kata Muslim.
Ia menambahkan, dalam proses ini penyidik juga memanggil dua pihak lainnya, yakni Lisa Mariana dan CA, anak perempuan dari Lisa.
Muslim menekankan bahwa Ridwan Kamil dan tim hukum akan menghormati apa pun hasil tes DNA tersebut.
“Apa pun hasilnya ke depan, saya ingatkan sekali lagi, Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik dengan segala kedewasaan beliau, dengan segala tanggung jawab beliau karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum yang berlanjut,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana yang dilayangkan pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ia melaporkan Lisa dengan dugaan pelanggaran Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini mencuat ke publik setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang ia tuduhkan sebagai Ridwan Kamil di akun Instagram pribadinya pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, Lisa mengaku telah mencoba berkali-kali menghubungi pria yang ia klaim sebagai Ridwan Kamil dan bahkan menyebut dirinya sedang mengandung anak dari pria tersebut.