Penerima Bansos Banyak yang Berprofesi Dokter, Manajer hingga Pegawai BUMN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2025, 21:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo memaparkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait anomali rekening penerima bantuan sosial sepanjang semester pertama 2025, di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025. ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo Menteri Sosial Saifullah Yusuf didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo memaparkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait anomali rekening penerima bantuan sosial sepanjang semester pertama 2025, di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025. ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Sosial tengah menyelidiki temuan terkait ribuan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang dicurigai tidak sesuai ketentuan, karena pemiliknya tercatat memiliki profesi yang tidak mencerminkan kondisi ekonomi rentan, seperti pegawai BUMN, dokter, dan manajer.

"Itu informasi awal yang diterima PPATK dari bank ketika yang bersangkutan membuka rekening, mereka mengaku sebagai pegawai BUMN atau profesi lain,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Kamis.

Temuan ini berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendapati sejumlah besar rekening bansos terdaftar atas nama orang-orang dengan pekerjaan tidak wajar untuk kategori penerima manfaat. Di antaranya tercatat 27.932 orang berstatus sebagai pegawai BUMN, 7.479 sebagai dokter, serta lebih dari 6.000 lainnya bekerja dalam jabatan eksekutif atau manajerial, sepanjang semester pertama tahun ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH), penerima manfaat bansos seharusnya berasal dari kalangan masyarakat miskin atau miskin ekstrem yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Pelita Jaya Rombak Skuad, Lepas 4 Pemain Usai Gagal Pertahankan Gelar IBL 2025

Menanggapi hal ini, Saifullah menegaskan bahwa pihaknya bersama PPATK serta otoritas terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, sedang melakukan verifikasi mendalam terhadap data tersebut. Verifikasi ini dilakukan agar tidak ada penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.

“Kami tidak ingin terburu-buru. Butuh waktu karena prinsipnya harus akuntabel, kalau tidak sesuai semua kami evaluasi,” tegasnya. Ia menambahkan, apabila terbukti bahwa individu yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos, maka rekening akan diblokir dan bantuannya akan dialihkan kepada warga yang lebih berhak.

Langkah ini, menurut Saifullah, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem penyaluran bansos yang transparan, berkeadilan, dan berbasis data, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

(Sumber: Antara)

x|close