Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), seorang gadis penjual gorengan keliling di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, menyusul terbuktinya perbuatan keji terdakwa yang terjadi pada September 2024. Hakim Ketua Dedi Kuswara menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta persetubuhan terhadap korban.
"Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan," kata Hakim Ketua Dedi Kuswara saat membacakan putusan, dilansir Antara.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai tidak ditemukan satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, sejumlah bukti dan keterangan para saksi justru memperkuat bahwa terdakwa bertindak dengan sengaja dan kejam.
Hakim juga mengungkap bahwa terdakwa merupakan residivis, sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pencabulan anak dan narkoba. Sepanjang persidangan, Indra dinilai tidak kooperatif karena memberikan keterangan berbelit dan bahkan sempat mengklaim bahwa korban menyimpan sabu miliknya seberat 1,5 kilogram, sebuah pernyataan yang tidak terbukti.
Pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Pengacara Dafriyon menilai bahwa vonis mati tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan pasal 340 (KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana) dari klien kami," katanya.
Menurut Dafriyon, keterangan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan tidak menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana. Oleh karena itu, pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan.
"Kami akan mengajukan banding dan akan memperjuangkan klien kami sampai tahap Peninjauan Kembali bahkan mendapat amnesti dari bapak Presiden Prabowo," ujarnya.
Di sisi lain, vonis pidana mati terhadap Indra Septiarman disambut positif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Wendry Finisa menyebut keputusan hakim selaras dengan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.
"Itu pun telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana terhadap Indra Septiarman dengan tuntutan mati, dan kita ketahui juga sependapat majelis hakimnya dengan tuntutan mati terhadap Indra Septiarman," kata Wendry.
Meski memahami hak terdakwa untuk mengajukan banding, JPU menyatakan pihaknya memilih untuk mengambil sikap "pikir-pikir" terhadap langkah hukum selanjutnya.