Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan akan segera dirilis dalam waktu dekat.
"Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah baru saja menyelesaikan rapat koordinasi lintas kementerian guna membahas finalisasi penerbitan SKB tersebut.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia, agar masyarakat memiliki waktu untuk ikut merayakan dan menyemarakkan suasana kemerdekaan.
Baca Juga: Eks Direktur Askrindo Divonis 11 Tahun Penjara Terbukti Korupsi Jaminan SKBDN
Prasetyo memastikan pengumuman resmi kepada publik akan dilakukan dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.
"Insyaallah dalam waktu satu, dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro juga sempat menyampaikan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 akan dijadikan hari libur oleh pemerintah, menyusul rangkaian kegiatan upacara kenegaraan dan karnaval rakyat pada 17 Agustus.
Menurut Juri, penambahan hari libur ini menjadi salah satu bentuk "hadiah" dari pemerintah kepada masyarakat dalam rangka perayaan bulan kemerdekaan.
Baca Juga: 18 Agustus 2025 Ditetapkan Libur, Ini Daftar Tanggal Merah yang Masih Tersisa
Ia menambahkan bahwa keputusan ini juga dimaksudkan untuk memberi ruang kepada masyarakat agar bisa menyelenggarakan berbagai kegiatan tradisional dan budaya seperti lomba 17-an, karnaval, serta acara rakyat lainnya di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Pemerintah berharap tambahan hari libur ini akan turut membangkitkan semangat optimisme dan mempererat solidaritas masyarakat.
Adapun hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebelumnya sudah diatur dalam SKB 3 Menteri, yaitu Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024.
Namun, dalam SKB tersebut, tanggal 18 Agustus 2025 tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama, sehingga perlu diterbitkan SKB baru untuk melegitimasi penetapannya.
(Sumber : Antara)