Respons Istana Soal Eks Marinir yang Ingin Jadi WNI Lagi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2025, 17:41
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Prasetyo Hadi Prasetyo Hadi (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah RI sedang mencari solusi terbaik terkait permohonan mantan prajurit Korps Marinir Angkatan Laut (AL), Arta Kumbara, yang ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menanggapi pertanyaan wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

"Sedang kita cari jalan keluar yang terbaik," katanya dalam sesi konferensi pers di ruang kerja wartawan Istana, Jakarta.

Baca Juga: Hal Meringankan dan Memberatkan Hasto Kristiyanto yang Divonis 3,5 Tahun

Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta jajaran TNI, khususnya Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

Menurut Prasetyo yang juga Juru Bicara Presiden RI, proses penanganan permohonan tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, sebab menyangkut aspek hukum, keimigrasian, hingga pertimbangan strategis dari institusi militer.

 Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL <b>(TikTok)</b> Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL (TikTok)

Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyikapi kasus ini secara cermat dan bijaksana demi memastikan keputusan yang tepat dan adil.

Satria Arta Kumbara, eks prajurit Marinir TNI AL yang dipecat tidak hormat karena desersi dan bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia, kini menyatakan ingin kembali ke Indonesia dan memohon menjadi WNI lagi.

Dalam video permintaan maaf yang viral, Satria mengaku menandatangani kontrak militer Rusia karena alasan ekonomi tanpa memahami konsekuensi hukum.

Status kewarganegaraannya telah dicabut karena melanggar Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin Presiden otomatis menghilangkan status WNI.

Untuk kembali menjadi WNI, Satria harus mengajukan naturalisasi, tetapi ia masih terikat kontrak militer di Rusia dan menghadapi konsekuensi hukum atas desersi di Indonesia.

TERKINI

600 Artefak Bersejarah Dicuri, Polisi Minta Bantuan Warga

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:50 WIB

NATO Tantang Putin Soal Perdamaian Ukraina

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:39 WIB

Seskab Teddy Soal Kunjungan Prabowo ke Pakistan: Historis Penting

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:39 WIB

Mantan Presiden Bolivia Luis Arce Ditangkap Terkait Kasus Korupsi

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:39 WIB

Ribu-ribut China ke Meksiko

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:37 WIB

Turis Inggris Kena Cacar Monyet Usai Liburan ke Asia

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:32 WIB

Junta Myanmar Serang Rumah Sakit, Lebih dari 30 Tewas

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:30 WIB

Menteri di Korsel Mundur Usai Dituduh Terima Dana Ilegal

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:26 WIB
Load More
x|close