Istana: Tak Ada Pajak Untuk Amplop Kondangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2025, 18:11
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Prasetyo Hadi Prasetyo Hadi (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa isu mengenai rencana pengenaan pajak terhadap sumbangan dalam acara pernikahan tidak benar dan belum diberlakukan.

Prasetyo, yang juga Juru Bicara Presiden RI itu merespons ramainya perbincangan publik terkait wacana pajak atas hadiah atau amplop dalam kegiatan sosial, seperti hajatan pernikahan.

"Teman-teman di Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sudah menjelaskan mengenai isu yang sedang ramai di publik. Bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, itu tidak ada, belum," kata Prasetyo, Jumat 25 Juli 2025.

Sebelumnya, viral di media sosial kabar bahwa pemberian amplop atau sumbangan dalam hajatan akan dikenai pajak oleh pemerintah.

Baca juga: Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Moratorium IKN, Pembangunan Tetap Lanjute

Hal itu diungkap anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

"Negara hari ini kehilangan pemasukannya, nah Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit. Bahkan, kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah," katanya.

Namun, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa aturan perpajakan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta tidak menyasar kegiatan sosial nonkomersial.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengatakan isu itu muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.

Baca juga: Hasto Klaim Sejak Awal Tahu Vonis yang Bakal Dijatuhkan Hakim

Rosmauli menjelaskan meskipun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, ada pengecualian yang sangat penting untuk dipahami.

"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," kata Rosmauli di Jakarta, Kamis (24/7).

Ia menambahkan DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu. (Sumber:Antara)

x|close