Istana Pastikan Penghapusan TKDN untuk Produk AS Dilakukan Secara Selektif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jul 2025, 09:06
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Prasetyo Hadi Prasetyo Hadi (Mensesneg)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan pemerintah terkait penghapusan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk-produk asal Amerika Serikat (AS) dilakukan secara selektif. Ia menepis anggapan bahwa seluruh produk dari AS kini bebas dari ketentuan TKDN.

“Sekali lagi sebagaimana yang sudah dijelaskan juga dengan sangat rinci dan detil oleh Menko Ekonomi bahwa ya tidak seluruh produk juga dibebaskan,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

Menurutnya, terdapat pengecualian terhadap produk-produk yang saat ini belum bisa diproduksi di dalam negeri. Dalam hal ini, pemerintah membuka ruang bagi produk asing untuk masuk guna memenuhi kebutuhan yang belum bisa disediakan oleh industri lokal.

Baca Juga: Tak Semua Produk AS Bisa Masuk RI Bebas TKDN, Airlangga Ungkap Terbatas Untuk Barang Ini

“Ada beberapa yang memang kita misalnya secara kemampuan belum memiliki, ya itu jangan juga kemudian menghalangi kita untuk menerima barang dari negara lain. Semangatnya itu. Jadi bukan berarti seluruhnya dibebaskan dari TKDN tidak,” paparnya.

Prasetyo juga menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak terkait potensi produk lokal yang kalah bersaing dengan produk asing, khususnya dari Amerika Serikat. Ia menjelaskan bahwa justru semangat selektif ini menjadi bentuk perlindungan bagi industri dalam negeri.

“Ya justru di situ. Makanya apa yang saya sampaikan tidak seluruhnya. Maka di situ pemerintah betul-betul akan concern untuk mengontrol jenis barang apa saja yang memang ketika kita di dalam negeri belum memiliki kemampuan, ya itu boleh atau bisa masuk,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa jika produk lokal sudah mampu memproduksi barang tertentu, maka pemerintah tidak akan dengan mudah menerima impor produk serupa dari luar negeri.

Baca Juga: Wah! Gandeng Karoseri Piala Mas - SAG Siap Produksi Bus Listrik dengan Nilai TKDN

“Tapi kalau memang ada barang yang memang kita juga sudah memiliki kemampuan, ya itu tidak serta-merta langsung kemudian kita terima,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan bahwa penghapusan TKDN dalam skema tertentu bukan semata-mata kebijakan dagang, tetapi juga bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong investasi dan kerja sama teknologi dengan mitra global, selama tetap menjaga kepentingan industri nasional.

Pemerintah, kata dia, akan terus memantau dinamika dan dampak dari kebijakan ini untuk memastikan industri lokal tetap tumbuh dan tidak terpinggirkan. Dalam hal ini, kementerian terkait akan menyusun daftar produk-produk mana saja yang diperbolehkan masuk tanpa TKDN, dan mana yang tetap harus memenuhi ketentuan kandungan lokal.

Langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan Presiden AS Donald Trump pada pertengahan Juli 2025 lalu. Meski sempat menuai polemik, pemerintah meyakini kebijakan tersebut tetap berada dalam koridor kepentingan nasional.

“Jadi ini bukan pembukaan keran bebas untuk produk asing. Ini justru bentuk penguatan kontrol dan seleksi terhadap barang-barang yang masuk,” tutup Prasetyo.

x|close